Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Kades di Bangkalan Diamankan Saat Konsumsi Sabu

Diamankan barang bukti sebanyak 49,71 gram sabu, uang tunai senilai Rp 1,35 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Kades di Bangkalan Diamankan Saat Konsumsi Sabu
Surya/Ahmad Faisol
Polres Bangkalan merilis hasil ungkap kasus narkoba selama Operasi Tumpas 2019 dengan 37 tersangka dan barang bukti sebanyak 49,71 gram, Rabu (13/2/2019). 

 
Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol
 

TRIBUNNEWS.COM,  BANGKALAN - Polres Bangkalan hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk menggulung 37 budak sabu.

Mereka merupakan hasil ungkap dari 28 kasus oleh Satreskoba dan Polsek jajaran selama Operasi Tumpas terhitung sejak 26 Januari hingga 6 Februari 2019.

Para pelaku dikumpulkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (13/2/2019).

"Operasi Tumpas digelar serentak di seluruh Indonesia. Kami berhasil menangkap 37 tersangka," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan.

Hendy menjelaskan, dari para pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 49,71 gram sabu, uang tunai senilai Rp 1.350.000, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca: Enam Pengedar Sabu Jaringan Kampung Ambon Ditangkap Polisi

"Ada satu oknum kades, 20 swasta, 11 wiraswasta, sopir, pedagang, dan dua tersangka tanpa pekerjaan," jelas Hendy.

Data yang dirilis Humas Polres Bangkalan, Satreskoba mengungkap 11 kasus dengan 15 tersangka, Polsek Tanjung Bumi ungkap 1 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Tragah dan Socah masing-masing 2 kasus dengan 3 tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Polsek Sukolilo, Arosbaya, dan Geger masing-masing dua kasus dengan 2 tersangka.

Disusul Polsek Kamal, Burneh, Galis, Modung, Konang, dan Klampis masing-masing satu kasus dan satu tersangka.

"Ada dua tersangka berusia di bawah umur, hasil ungkap dari Polsek Tanjung Bumi," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas