Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejambret Ini Nekat Beraksi Siang Bolong dan Saat Jalan Kondisi Ramai

Tak hanya itu, pelaku juga menendang sepeda motor korban hingga terjatuh sehingga korban berteriak meminta tolong

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pejambret Ini  Nekat Beraksi Siang Bolong dan Saat Jalan Kondisi Ramai
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aksi yang dilakukan AW (26) warga Kebulusan, Kabupaten Kebumen terbilang nekat.

Dia merampas handphone milik seorang mahasiswi siang bolong dan dalam kondisi ramai.

Alhasil, AW pun harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara.

Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, AW menjambret handphone seorang wanita di Gang Nanas, Wonokriyo, Kabupaten Kebumen pada Selasa (12/2/2019) siang sekitar pukul 14.00.

"Dia merampas handphone siang bolong. Kondisinya ramai," kata Suparno, Rabu (13/2/2019).
Korban bernama Resi Nurlaeli (20) saat itu berboncengan dengan rekannya melewati jalan tersebut.

Di saat yang bersamaan, dari belakang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat membuntuti korban.

Berita Rekomendasi

Rupanya pelaku sudah mengincar handphone yang dipegang oleh korban sejak awal.

"Sudah diincar sebelum kejadian," katanya.

Baca: Modus Baru Penjambretan Ponsel, Pura-pura Tanya Alamat Sambil Minta Korban Buka Google Maps

Tiba di lokasi kejadian, pelaku memepet sepeda motor korban sambil merampas handphone.

Tak hanya itu, pelaku juga menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Korban dan rekannya pun berteriak meminta tolong.

Teriakan korban ini membuat warga sekitar berusaha menangkap pelaku.

"Warga menangkap pelaku lalu menyerahkan ke Polsek Gombong," katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami beberapa luka lecet pada pelipis kanan, luka memar pada pundak sebelah kanan dan sejumlah bagian tubuhnya.

Tersangka saat ini mendekam di rutan Polres Kebumen dan masih menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Gombong.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas