Polisi Tangkap 2 Oknum PNS Pemkot Bandar Lampung, Ini Penjelasan Kadiskominfo
Polisi Tangkap 2 Oknum PNS Pemkot Bandar Lampung, Ini Penjelasan Kadiskominfo, Simak ulasan lengkapnya berikut ini
Editor: Umar Agus Wijayanto
Polisi Tangkap 2 Oknum PNS Pemkot Bandar Lampung, Ini Penjelasan Kadiskominfo
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga dari lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dijemput polisi.
Dua oknum PNS yakni M Andri Wirawan (35) warga Sukarame Telukbetung Timur dan Riyan Thona (34) warga Korpri Jaya Kecamatan Sukarame.
Keduanya dijemput oleh anggota Polsek Telukbetung Selatan karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu di Jalan Ikan Sepat Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Kamis 7 Februari 2019.
Andri dan Riyan disinyalir berdinas di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Polisi Yana membenarkan penangkapan kedua oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Namun ia belum bisa memastikan keduanya bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung.
"Iya benar (PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung)," ungkap Yana, Rabu dini hari, 13 Februari 2019.
Meski demikian, perkara yang menjerat dua oknum PNS ini sudah tersurat dalam laporan Polisi nomor : LP/A/ / Il/2019/LPG/RESTA BALAM/SEK TBS, tanggal 07 Februari 2019.