Rabu (13/2/2019) Ini Polresta Solo Mulai Terapkan e-Tilang, Termasuk di 61 Titik Lampu Merah
Satlantas Polresta Solo mulai Rabu (13/2/2019) ini mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang). Termasuk, memanfaatkan 61 CCTV di jalan.
Editor: juniantosetyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo mulai Rabu (13/2/2019) hari ini mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang).
Pantauan TribunSolo.com, salah satu hal menarik dari sistem ini adalah dipergunakannya puluhan kamera pengintai atau CCTV untuk mendukung sistem tilang elektronik.
Ada 66 CCTV yang disebut-sebut pasang di berbagai titik, lima di antaranya berada dalam kewenangan daerah lain, yaitu Kabupaten Karanganyar dan Boyolali.
"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," tutur Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/2/2019).
Adapun jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol) pihak yang melanggar.
"Kemudian, surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia.
AKP Suryo Wibowo menegaskan, kebijakan e-Tilang tersebut diterapkan agar pengendara semakin menaati aturan berlalu lintas saat berada di jalanan.
Adapun di Jateng lanjut dia, baru Kabupaten Klaten dan Kota Semarang yang sebelumnya telah menerapkan sistem tilang elektronik itu.
Satlantas Polresta Solo, menurut Suryo, meminta masyarakat untuk mempersiapkan berbagai hal sebelum mengendarai kendaraan di jalanan.