Billy Sindoro Bantah Janjikan Uang Rp 10 M ke Bupati Bekasi Terkait IPPT
Billy Sindoro menjalani pemeriksaan saksi untuk terdakwa Fitradjaja Purnama dan Taryudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro membantah menjanjikan uang Rp 10,5 miliar untuk Bupati Bekasi Neneng Hasahan Yasin, terkait penerbitan izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 84,3 hektare
Billy Sindoro menjalani pemeriksaan saksi untuk terdakwa Fitradjaja Purnama dan Taryudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2) malam.
"Tidak ada, sudah dikonfirmasi saat Neneng duduk di sini sebagai saksi," kata Billy.
Keterangan Billy saat ia menjawab pertanyaan jaksa KPK, Yadyn terkait pertemuan di Hotel Axxia. Di pertemuan itu, kata Yadyn, saksi menjanjikan Rp 10 M terkait IPPT.
"Pertemuan di Hotel Axxia juga sudah ditanyakan ke Pak Fitra, saat itu ada Pak Billy dengan Pak Fitra, lalu Pak Fitra itu keluar, jadi hanya berdua?," kata Yadyn melontarkan pertanyaan lanjutan.
Namun, Billy keukeuh membantah ia menjanjikan uang Rp 10 m tersebut.
"Di BAP enggak ada sama sekali. Lalu salah satu entah Fitra atau Henry ditanya dalam pemeriksaan, padahal sudah ngaku semuanya nama-nama pejabat ngaku. Ada nggak rencana untuk memberikan sesuatu bersama dengan saya, saya cari nggak ada ditulis di BAP, nggak ada," kata Billy dengan suara meninggi.
Kata Billy, pertemuan di Hotel Axxia merupakan pertemuan kedua.
Pertemuan pertama dilakukan bersama James Riyadi serta Bartholomeus Toto untuk menjenguk Neneng yang baru melahirkan bayi.
"Di pertemuan di Hotel Axxia itu hanya membahas soal permintaan Bupati Neneng terkait program CSR rumah sakit dan kampus di Bekasi, itu saja," ujar Billy.
Seperti diketahui, Billy didakwa melakukan, turut melakukan serta menyuruh melakukan tindak pidana suap senilai Rp 16,8 miliar ke Neneng Hasanah Yasin dan uang sebanyak Rp 10 ,5 miliar diantaranya untuk IPPT.
Namun, catatan Tribun selama mengikuti persidangan, penyerahan uang Rp 10,5 miliar itu diberikan oleh Edy Dwi Soesianto, Kepala Land and Ackuisition Meikarta. Penyerahan dilakukan secara bertahap selama Juni hingga Januari 2018. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.