Kijang, Pecatan Polisi Divonis Bebas Dari Kasus Narkoba, Ini Pernyataan Polda Sulsel
Polda Sulsel masih pertanyakan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, terhadap bandar narkoba asal Pinrang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel masih pertanyakan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, terhadap bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rizal alias Kijang (32).
Polda masih pertanyakan vonis bebas ini karena menurut mereka, kasus ini tidak akan sampai di Pengadilan Negeri (PN) tanpa ada bukti yang dianggap cukup.
"Kasus ini jelas, ada 3,4 Kilogram terkait bersangkutan. Tapi kenapa sampai divonis bebas," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (14/2/2019) siang.
Saat ditemui di RS Bhayangkara, Kombes Dicky menyebutkan soal 3,4 Kg itu yang pernah disita Polda dari penyelidikan dan penangkapan Kijang pada Mei 2018 silam.
Kijang ditangkap di Pulau Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasar Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Baca: Kecelakaan Suzuki Ertiga vs Truk Tangki BBM di Kubu Raya, 2 Polisi jadi Korban
Namun, oleh Hakim saat Kijang diadili di PN Makassar. Hakim memutuskan, Kijang divonis bebas pada 8 Januriar 2019 karena alat bukti didalam kasus tidak cukup.
"Saat BAP para saksi menyebutkan yang bersangkutan ini ada disebutkan Kijang terkait jaringan narkoba, tapi di Pengadilan saksi berkata lain," jelas Kombes Dicky.
Walau demikian, Dicky mengaku pihak Pengadilan telah memutuskan kasus ini sesuai ketetapan hukum dan diperkuat lagi dengan proses Kasasi lagi.
Kijang diketahui merupakan mantan oknum anggota polisi berpangkat briptu yang telah dipecat tidak dengan hormat oleh Polda Sulsel. (Darul Amri Lobubun)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polda Sulsel Tidak Terima Vonis Bebas Bandar Narkoba Asal Pinrang,