Ungkap Kasus TPPO, Polrestabes Bandung Jemput Korban di Nabire
Korban dijanjikan digaji Rp 30 juta per bulan namun ternyata bekerja jadi perempuan bookingan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Empat orang ditetapkan tersangka kasus perdagangan orang oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung pada pekan ini. Empat orang ini, perempuan berinisial Fr (16, laki-laki berinisial Ari (17) berinisial FR perempuan, ARI laki-laki, Mami Bela dan Mami Puspa.
"Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana terhadap anak. Dua orang tersangka masih di bawah umur, ditangkap di Jalan Ibrahim Adjie," ujar Wakapolrestabes AKBP Gatot Sujono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (14/2).
Untuk tersangka Mami Puspa ditangkap di Jakarta Timur dan Mami Bela ditangkap di Ujung Berung Kota Bandung, Januari lalu.
Dua tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Kebonwaru Bandung. Sisanya yang masih di bawah umur dititipkan di Lapas Anak Sukamiskin.
Ia mengatakan, kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan dari orang tua yang anaknya menjadi korban, berinisial D (17). Para tersangka kata Gatot, mengajak dan membujuk rayu para korban dengan gaji besar untuk dipekerjakan di tempat hiburan malam.
"Dijanjikan digaji Rp 30 juta per bulan. Ternyata itu tidak terjadi, korban malah bekerja jadi perempuan bookingan," ujar Gatot.
Baca: 2 Warga Pakistan Terduga Pelaku Mutilasi Bos Tekstil Asal Bandung Sempat Lapor ke Polisi Malaysia
Gatot menerangan, tersangka Fr dan Ari bertugas mencari perempuan yang hendak dipekerjakan di ke Nabire Papua dengan iming-iming gaji besar. Keduanya diperintah oleh Mami Bela dan Mami Pusta.
"Sedangkan Mami Bela dan Puspa bertugas sebagai penghubung untuk dikirim dan dipekerjakan di tempat seorang pria bernama Edi Macheli. Edi Macheli ini berstatus DPO," kata Gatot.
Dalam kasus ini, korban yang pertama teridentifikasi berinisial D (17). Belakangan diketahui, ada korban lainnya berinisial AD (16) dan HD (16). Korban mayoritas berasal dari Ujungberung.
"Korban ini mendapat uang dari melayani tamu atau booking out sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta, dan itu sifatnya tips, bukan gaji. Mereka bekerja dari pukul 11.00 WIT sampai pukul 00.00 WIT, ujar Gatot.
Kasus ini sendiri terjadi pada November 2018 dan baru bisa diungkap polisi pada akhir pekan lalu. Sebelum diberangkatkan, korban transit dulu di Bekasi. Umumnya, korban sudah berada di Nabire selama dua bulan. Karena tidak mendapat gaji seperti yang dijanjikan, korban melapor ke polisi.
"Para korban pun merasa tertipu dan menghubungi para orang tuanya dan meminta untuk pulang. Tak hanya berkerja di tempat hiburan, para korban juga dijadikan budak seks. Pelaku dalam menjalankan bisnisnya, mendapat keuntungan satu juta per orang," katanya.
Para korban sendiri dijemput anggota Polrestabes Bandung di Nabire setelah bekerja sama dengan Polres Nabire. "Korban kami jemput di Polres Nabire karena sebelumnya sudah diamankan disana," kata Gatot.
Dalam kasus ini, barang bukti diamankan. Diantaranya beberapa potong pakaian, ponsel, dan beberapa kartu identitas.
"Untuk penerapan hukumnya, tersangka dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak. Lalu pasal 2, pasal 6, pasal 11, pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dengan ancaman diatas lima tahun penjara," katanya. (men)