Dua Remaja Pembawa Sabu Ditangkap Aparat Polres Jepara
Saat dibekuk, ditemukan 3 paket sabu-sabu pada Afif yang dimasukkan ke dalam bungkus korek api kayu dan Lintang Sajiwo terdapat 6 paket
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Satresnarkoba Polres Jepara membekuk dua remaja pembawa sabu.
Keduanya adalah Muhammad Afif Fulloh (19) warga Desa Troso dan Lintang Sajiwo (19) warga Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan.
Dari keduanya ditemukan 9 paket narkoba berjenis sabu-sabu.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto mengatakan, keduanya ditangkap di SPBU Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Kamis (14/2/2019) malam.
Kedua pelaku ditangkap secara bersamaan.
Baca: Muncul Ajakan di Medsos Boikot Bukalapak, Gus Nadir: Aku Khawatir Sang Pemberi Rezeki Murka
Untuk menangkap mereka, kata AKP Hendro, anggotanya menyamar membeli sabu-sabu dan diajak bertemu di SPBU Krasak lalu dibekuk.
"Kedua remaja itu saling kenal. Mereka ke mana-mana sering bersama-sama," kata AKP Hendro, Jumat (15/2/2019).
Saat dibekuk, ditemukan 3 paket sabu-sabu pada Afif yang dimasukkan ke dalam bungkus korek api kayu, sementara Lintang Sajiwo, terdapat 6 paket.
Tiga paket sabu-sabu ditemukan di dalam bungkus pasta gigi yang dimasukkan ke dalam saku celana depan.
Sedangkan tiga lainnya di dompet yang terdapat di saku celana belakang.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuat.
Keduanya diancam Pasal 112 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," katanya.