Ini Penjelasan Polisi Jika Pelanggar e-Tilang Ternyata Pinjam Kendaraan Orang Lain
Satlantas Polresta Solo buka suara jika pelanggar e-Tilang menggunakan motor dan mobil pinjaman atau bukan milik sendiri.
Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo buka suara jika pelanggar sistem tilang elektronik (e-Tilang) tersebut menggunakan motor dan mobil pinjaman atau bukan milik sendiri.
Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i mengungkapkan, mekanisme pengiriman surat e-tilang tidak berbeda baik pelanggar yang menggunakan motornya sendiri atau pinjaman.
"Ya yang akan dikirimi surat e-tilang itu pelat nomor kendaraan yang terekam kamera pengintai atau CCTV," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (15/2/2019).
"Entah itu kendaraan miliknya sendiri atau ternyata pinjaman," jelas dia menegaskan.
Suryo menuturkan, untuk itu ada empat hari waktu untuk konfirmasi kepada bagian tilang di Satlantas Polresta Solo, Jalan Slamet Riyadi.