Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jika Melanggar Lalu Lintas, Kendaraan Milik Rental Juga akan Diberikan Surat e-Tilang

Satlantas Polresta Solo menegaskan penanganan kendaraan milik rental tetap sama saat diketahui melanggar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hanang Yuwono
zoom-in Jika Melanggar Lalu Lintas, Kendaraan Milik Rental Juga akan Diberikan Surat e-Tilang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo menegaskan penanganan kendaraan milik rental tetap sama saat diketahui melanggar.

Hal itu ditegaskan Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, kepada TribunSolo.com, Jumat (15/2/2019).

Pasalnya lanjut dia, dalam beberapa hari ini perbincangan di media sosial (medsos) terkait mekanisme sistem e-Tilang dipertanyakan jika yang melanggar adalah kendaraan milik rental.

"Jika diketahui melanggar atau terekam kamera pengintai atau CCTV, ya tetap sama diproses," ungkapnya.

"Seperti pada umumnya, surat e-Tilang akan dikirim ke alamat yang ada di nomor polisi (nopol) kendaraannya," kata dia menegaskan.

Suryo menambahkan, pelanggar yang terekam CCTV dari pantauan di Trafic Managemen Center (TMC) tetap menjadi orang yang harus mepertanggung jawabannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca berita selengkapnya >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas