Jika Melanggar Lalu Lintas, Kendaraan Milik Rental Juga akan Diberikan Surat e-Tilang
Satlantas Polresta Solo menegaskan penanganan kendaraan milik rental tetap sama saat diketahui melanggar.
Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo menegaskan penanganan kendaraan milik rental tetap sama saat diketahui melanggar.
Hal itu ditegaskan Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, kepada TribunSolo.com, Jumat (15/2/2019).
Pasalnya lanjut dia, dalam beberapa hari ini perbincangan di media sosial (medsos) terkait mekanisme sistem e-Tilang dipertanyakan jika yang melanggar adalah kendaraan milik rental.
"Jika diketahui melanggar atau terekam kamera pengintai atau CCTV, ya tetap sama diproses," ungkapnya.
"Seperti pada umumnya, surat e-Tilang akan dikirim ke alamat yang ada di nomor polisi (nopol) kendaraannya," kata dia menegaskan.
Suryo menambahkan, pelanggar yang terekam CCTV dari pantauan di Trafic Managemen Center (TMC) tetap menjadi orang yang harus mepertanggung jawabannya.