Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tengok Keluarga Karena Kangen, Iyan Langsung Diciduk Polisi

Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Tanggamus, menangkap Maliyan alias Iyan Samsu (33), DPO kasus pencurian motor pada Oktober 2018 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tengok Keluarga Karena Kangen, Iyan Langsung Diciduk Polisi
Istimewa
Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Tanggamus, menangkap Maliyan alias Iyan Samsu (33), DPO kasus pencurian motor 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, KOTAAGUNG - Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Tanggamus, menangkap Maliyan alias Iyan Samsu (33), DPO kasus pencurian motor pada Oktober 2018 lalu.

Penangkapan terhadap Maliyan berdasarkan laporan Yeni Wulandari warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang kehilangan motor Yamaha tipe Vega R.

Menurut Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, tersangka merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

"Dari penyelidikan, diketahui Maliyan telah kembali ke rumahnya. maka pada Rabu, 13 Februari 2019 pukul 4.00 WIB, kami menangkap Maliyan," kata Amin, Jumat 15 Februari 2019.

Baca: Ai dan Nuryanto yang Dibunuh di Malaysia Saling Terkait, Ini Kata Polisi

Dari Maliyan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul warna biru, satu unit motor Yamaha Vega R warna merah dan satu senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berikut sarungnya.

Amin menjelaskan, dalam beraksi tersangka tidak seorang diri.

Berita Rekomendasi

Maliyan bersama rekannya Kholdi alis Ol, mencuri motor dengan caramerusak kunci motor.

Kholdi sudah ditangkap dahulu pada pada Rabu, 21 November 2018 sekitar pukul 2.00 WIB di Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Baca: Menikmati Keindahanan Bunga Buah Naga di Malam Hari

Sekarang Kholdi sudah menjalani hukuman pidana penjara.

Maliyan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara dari pengakuan Maliyan, dirinya selama ini melarikan diri ke Batam setelah tahu jadi buruan polisi.

Selama di sana ia bekerja menjadi sales kompor gas.

Ia memutuskan pulang kampung karena karena ingin bertemu keluarga. (*)

 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kangen Keluarga, Buronan Polsek Wonosobo Ditangkap saat Pulang Kampung,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas