Merasa Ditipu, Pria Ini Laporkan Istrinya yang Mengaku Masih Gadis dan Kuliah Kedokteran
Komang Ayu Puspa Yeni (32), yang seorang janda mengaku masih perawan dan kuliah kedokteran agar bisa nikahi pria pemilik toko, I Gede Arya Sudarsana (
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Komang Ayu Puspa Yeni (32), yang seorang janda mengaku masih perawan dan kuliah kedokteran agar bisa nikahi pria pemilik toko, I Gede Arya Sudarsana (35).
Kasus penipuan ini terungkap dalam sidang di PN Negara, Kamis (14/2/2019) lalu.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, mengungkap hal tersebut.
Yeni tertunduk lesu dalam sidang keterangan saksi korban, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari.
Baca: Jualan Online, Wanita Pedagang Saringan Air Ditipu dan Diperkosa Saat Temui Langsung Pembelinya
Baca: Kisah Mochamad Supriadi Sebelum Sukses di Inggris, Pernah Ditipu dan Jadi Gelandangan
Saksi korban, I Gede Arya Sudarsana (35), dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim mengungkap, bahwa tertipu oleh paras ayu dan timbul cinta karena terbiasa selalu bertemu.
Keduanya telah menikah secara adat, dan Yeni pun mulai menguras harta milik Gede Arya.
Perkenalan mereka terjadi November 2015 lalu.
Saksi bertemu terdakwa di toko milik saksi.
Baca: Kata sang Istri, Aris Idol Terlalu Polos Hingga Beberapa Kali Ditipu
Baca: Penipuan Bermodus Koperasi Abal-abal Terungkap, Pelaku Raup Rp 6 Miliar
Parahnya, terdakwa mengaku bahwa masih perawan dan kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran.
Bahkan, mengaku belum memiliki suami.
Itu hanya untuk dapat menguras harta milik Gede Arya.
Setelah perkenalan pandangan pertama, terdakwa kemudian sering ke toko korban dan akhirnya menikah.
Baca: Petugas Imigrasi Tangkap 11 WNA Penipuan Online
Baca: PT KAI Buka Lowongan Kerja, Waspadai Praktik Penipuan
"Setelah pertemuan kami menikah secara adat," ucap Saksi, Kamis (14/2/2019).
Belang dari terdakwa itu mulai dirasakan, sejak 2016 hingga 2018 lalu.
Selama dua tahun itu, ia dikeruk uangnya hingga Rp 1,4 Miliar.
Alasan terdakwa adalah untuk kuliah, hingga akhirnya setiap meminta uang, ditransfer melalui rekening.
"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak. Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran. Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk," jelasnya.