Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepergok Nyabu, Tiga Nelayan Bangkalan Digulung

Dari tangan ketiga nelayan itu, polisi menyita sekantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kepergok Nyabu, Tiga Nelayan Bangkalan Digulung
net/google
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Surya  Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Satreskoba Polres Bangkalan menggerebek tiga nelayan asal Desa Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan saat pesta narkoba jenis sabu, Minggu (17/2/2019).

Mereka yakni Moh Gagek (29), Subairi (24), dan Bambang Prayudo (19).

"Kami menggerebek ketiganya di kamar rumah tersangka Moh Gagek dan tengah mengisap sabu," ungkap Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso.

Dari tangan ketiga nelayan itu, polisi menyita sekantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, alat hisap berupa bong dengan pipet yang berisi sisa sabu sudah dibakar dengan berat kotor 1,10 gram, dan sedotannya warna putih.

Baca: Oknum Kades di Bangkalan Diamankan Saat Konsumsi Sabu

Penggerebekan rumah tersangka Moh Gagek merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.

"Setelah beberapa melakukan pengintaian, ternyata benar. Mereka langsung kami gelandang ke mapolres," jelasnya.

Baca: Sebut Achmad Zaky Salah, Gibran: Saya Cuma Bilang Bukalapak Udah Ngasih Makan ke Banyak Orang

Rekomendasi Untuk Anda

Mantan Kapolsek Modung itu menegaskan, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas