Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Misran Hujani Mantan Istri Tusukan Mulai Leher Hingga Perut

Salasiah dinyatakan tak tertolong pada Sabtu (16/02/2019) setelah mendapat pertolongan di Rumah Sakit Dhamanhuri, Barabai

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Misran Hujani Mantan Istri Tusukan Mulai Leher Hingga Perut
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Eka Pertiwi

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Permintaan untuk rujuk ditolak, Misran (43) tega membunuh mantan istrinya Salasiah (33).

Peristiwa pembunuhan yang  terjadi Jalan Sari Gading RT 05 RW 02 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah diawali dari aksi penganiayaan.

Kepala Desa Pantai Batung, Imul, membeberkan jika Salasiah yang menolak rujuk harus menerima berapa tusukan ditubuh. Mulai dari leher, perut, dan tangan.

Kejadian bermula saat Misran mendatangi Salasiah di rumah orangtua Salasiah di Desa Pantai Batung pada Jumat (15/2/2019) pada pukul 18.30 Wita.

Misran awalnya datang untuk meminta rujuk dengan Salasiah. Namun, tolakan dari Salasiah membuat Misran naik pitam.

Salasiah mendapat hujaman senjata tajam berupa pisau yang diselipkan Misran di pinggangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Tusukkan dari Misran mengakibatkan luka yang serius pada bagian leher, tangan sebelah kanan dan bahu belakang sebelah kanan serta perut Salasiah.

Nahas, Salasiah dinyatakan tak tertolong pada Sabtu (16/02/2019) setelah mendapat pertolongan di Rumah Sakit Dhamanhuri, Barabai.

"Korban meninggal dunia," katanya.

Usai melukai Salasiah, Misran langsung kabur ke Hantakan di rumah keluarganya.

Namun tak berselang lama, Misran menyerahkan diri ke Polsek Hantakan.

Selanjutnya, Misran dijemput oleh petugas Polsek Batu Benawa untuk dilakukan proses penyidikan, Sabtu (16/2/2019) pukul 22.00 Wita.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan pengungkapan terjadi karena keluarga pelaku bersikap kooperatif dan mau menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian.

“Pelaku akan dikenakan dengan pasal 351 KUHP dengan acaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun,” ujar Sabana Atmojo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas