Tukang Parkir dan Pelukis Ditangkap Saat Nyabu
Petugas kepolisian sendiri masih melacak pengedar barang tersebut, pasalnya sabu didapat dari pengedar dengan sistem terputus
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Dua orang warga Kota Yogyakarta ditangkap pSatresnarkoba Polres Magelang karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya adalah Tariyanto (47), warga Kampung Pathuk, Kelurahan Ngampilan, Kecamatan Ngampilan, dan Nopian Sito (31), warga Kampung Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Mereka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa satu paket sabu, di jalan Dusun Sikratak, Desa Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Kedua tersangka bahkan sempat membuang barang ketika akan diamankan.
Baca: Bawa Sabu Sabu, Guru SMA Negeri 1 Besitan Diamankan Polisi
"Keduanya kami tangkap hari Minggu (10/2/2019) lalu sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Secang. Saat itu keduanya sedang mengendarai sepeda motor, lalu kami amankan," ujar Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Minggu (17/2/2019) dalam rilis kasus di Mapolres Magelang.
Yudi mengatakan, petugas melakukan interogasi sabu saat akan diamankan dan dilakukan penggeledahan pelaku sempat menjatuhkan sabu tersebut.
Petugas pun menggeledah dan menemukan barang tersebut tergeletak di jalan.
Barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu di dalam plastik klip kecil seberat 0,78 gram dengan pembungkusnya, berikut handphone pelaku dan sepeda motor yang digunakannya.
"Pertama tersangka tak mengaku, selanjutnya kami iinterogasi, pelaku sempat menjatuhkan sabu yang dimilikinya. Kami melakukan pencarian dan menemukan paket sabut tersebut tergeletak di pinggir jalan. Hal itu ia lakukan untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Keduanya pun langsung di bawa ke mako polres untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua tersangka positif mengkonsumsi narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.