Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bongkar Lantai dan Dinding Pondok, Pria Ini Sikat 50 Batang Kayu

Setelah berhasil mengambil beberapa kayu,tersangka membawa papan dan kayu tersebut dengan menggunakan sepeda motor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bongkar Lantai dan Dinding Pondok, Pria Ini Sikat 50 Batang Kayu
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - GN (39), warga Dusun Tekam RT 010 RW 005 Desa Sejegi Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah diamankan Polsek Mempawah Timur.

GN jadi tersangka kasus pencurian kayu di Pondok Sawit, Jalan Tekam Dusun Tekam Desa Sejegi Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.

Humas Polres Mempawah, Brigpol Slamet Riyadi mengatakan bahwa GN diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/ II / RES.1.8/2019/Kalbar/Res Mpw/Sek MPW TIMUR tanggal 17 Februari 2019.

"Telah terjadi pencurian, di Pondok kebun sawit Jalan Tekam RT009 RW 005 Desa Sejegi Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah, Minggu tanggal (17/2/2019) sekira pukul 20.00 WIB," ujar Slamet berdasarkan rilis yang diterima Tribun, Senin (18/2/2019).

Berbekal laporan tersebut, lanjut Slamet tak jauh dari lokasi sekira sekira jam 21.00 Wib telah diamankan pelaku berhasil diamankan Polsek Mempawah Timur.

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah membongkar lantai dan dinding Pondok dengan menggunakan palu.

Berita Rekomendasi

"Kemudian mengambil papan ukuran 2 cm x 15 cm x 3,5 meter sebanyak 43 keping dan kayu ukuran 5 cm x 7 cm x 4 meter sebanyak 7  batang," jelas Slamet.

Setelah berhasil mengambil beberapa kayu, tambah Slamet membawa papan dan kayu tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

"GN beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mempawah Timur, guna proses hukum lebih lanjut," tegas Slamet.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas