Dua Pria Ini Dibekuk Polisi saat Gelar Pesta Sabu
Kami menyita alat hisap sabu-sabu di lokasi. Kalau barang bukti sabu-sabu sudah tidak ada
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Dodo Hendrawan (39), warga Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dan Yusron (28), warga Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ditangkap aparat Satnarkoba Polres Blitar Kota.
"Keduanya kami tangkap Minggu (17/2/2019) dini hari. Sekarang kasusnya masih kami kembangkan," kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron, Senin (18/2/2019).
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
Polisi mendapat informasi ada orang yang sedang menggelar pesta sabu di sebuah rumah kosong di Perum Central Park Melati Blok G, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Setelah menerima laporan, polisi bergegas menuju ke lokasi.
Sesampai di lokasi, polisi mendapati dua pelaku sedang menghisap sabu-sabu.
Polisi langsung meringkus kedua pelaku dan membawanya ke Polres Blitar Kota.
"Kami menyita alat hisap sabu-sabu di lokasi. Kalau barang bukti sabu-sabu sudah tidak ada," ujar AKP Imron.
Menurut Imron, sebetulnya laporan dari masyarakat soal adanya sejumlah orang yang menggelar pesta sabu di rumah kosong itu sudah lama.
Polisi sudah beberapa kali menyanggong aktivitas orang menggelar pesta sabu-sabu di lokasi.
Tetapi, ketika disanggong, polisi tidak mendapati sejumlah orang menggelar pesta sabu-sabu di lokasi.
"Baru Minggu kemarin kami mendapat laporan lagi dari masyarakat. Kami segera ke lokasi dan menangkap dua pelaku sedang pesta sabu di lokasi," ujar Imron.
Dikatakannya, polisi masih mengembangkan kasus penangkapan dua orang yang sedang menggelar pesta sabu di rumah kosong itu.
Polisi masih memburu pemasok sabu-sabu ke kedua pelaku.
"Kami sedang mengejar orang yang menjual sabu-sabu ke kedua pelaku," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.