Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sekda Tasikmalaya Minta Mantan Bupati Uu Ruzhanul Ulum Dihadirkan di Persidangan

Abdulkodir meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, untuk menghadirkan mantan Bupati Tasikmalaya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara Sekda Tasikmalaya Minta Mantan Bupati Uu Ruzhanul Ulum Dihadirkan di Persidangan
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA
Mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Bambang Lesmana, penasehat hukum terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya‎, Abdulkodir meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, untuk menghadirkan mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum.

"Kami sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim supaya perkara terang benderang untuk menghadirkan pak Uu," ujar Bambang Lesmana usai sidang kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/2/2019).

Di persidangan, hadir saksi mantan Asda I Setda Pemkab Tasikmalaya, Budi Utarna. Kesaksian Budi menyebutkan bahwa Sekda Pemkab Tasikmalaya diminta Uu mencarikan anggaran untuk dua kegiatan yang tidak dianggarkan.

Baca: Jelang Tengah Malam Gempa 4,0 SR Goncang Tasikmalaya, Terasa di Pangandaran

"Karena ada keterangan pak Budi, dua kegiatan tidak ada anggaranan. Menurut pak Budi, ‎pak Uu meminta pak Sekda untuk membiayai kegiatan tersebut," ujar Bambang.

Bambang berharap permohonannya menghadirkan Uu di persidangan selanjutnya sehingga, peran terdakwa Abdulkodir yang dianggap sebagai aktor intelektual bisa diperjelas.

Seperti diketahui, Uu Ruzhanul Ulum saat ini menjabat Wagub Jabar.

Berita Rekomendasi

"Selama ini kan Pak Abdulkodir dianggap perannya sentral. Padahal, melihat kesaksian pak Budi, pak Abdulkodir ini hanya menjalankan perintah pimpinan," ujar Bambang.

Adapun kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk yayasan di Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, pencairan pada 20 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemootngan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas