Polres Luwu Utara Gagalkan Peredaran 59,36 Gram Sabu Senilai Rp 106 Juta
Jajaran Polres Luwu Utara menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 59,36 gram bernilai Rp 106 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Jajaran Polres Luwu Utara menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 59,36 gram.
"Taksiran harga sabu-sabu ini Rp 106 juta," ungkap Kapoles Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, ketika konferensi pers di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Senin (18/2/2019).
Boy menuturkan, sabu-sabu diamankan dari tangan Rawal (42), warga Dusun Kapipe, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara.
"Penangkapan di rumah pelaku pada Sabtu (16/2/2019) dini hari," Boy menambahkan.
Pengungkapan sabu-sabu 59,36 gram terbilang besar.
Baca: Seorang Wanita Histeris Mendapati Suami yang Tidur Bersamanya Ternyata Telah Meninggal
"Kalau di Luwu Utara ini terbilang besar. Karena selama ini kita hanya mengungkap satu atau dua gram saja," kata Boy.
Rawal ditangkap sehari setelah ia mengambil barang haram tersebut di Palopo.
"Pengakuan pelaku barang itu merupakan milik H yang ditangkap di (Kabupaten) Luwu Timur seminggu kemarin," katanya.
Rawal dijerat pasal 114 ayat dua tentang pengedar dan pasal 112 ayat dua tentang kepemilikan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (TribunLutra.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Luwu Utara Gagalkan Peredaran Sabu Seharga Rp 106 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.