Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sewa Mobil Lewat Teman, Mantan Polisi Ini Malah Mernggadaikannya Rp 9 Juta

Diduga menggelapkan mobil rental, seorang warga Sentolo, Eko Teong (34) diamankan Kepolisian Resor Kulon Progo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sewa Mobil Lewat Teman, Mantan Polisi Ini Malah Mernggadaikannya Rp 9 Juta
Tribun Jogja/Istimewa
Polres Kulon Progo mengamankan pelaku penggelapan mobil sewaan. 

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Diduga menggelapkan mobil rental, seorang warga Sentolo, Eko Teong (34) diamankan Kepolisian Resor Kulon Progo.

Lelaki yang juga desertir kepolisian itu menggadaikannya kepada orang lain di Jawa Tengah.

Kasus itu bermula dari laporan pemilik usaha rental mobil di Margosari, Kecamatan Pengasih kepada polisi pada awal November 2018.

Baca: Ketua TKD Jokowi-Maruf Amin di Riau Sebut Jokowi Menang 5-0 Pada Debat Kedua Capres

Pasalnya, satu unit mobil minibus yang disewakan sejak sebulan sebelumnya tak kunjung dikembalikan.

Polisi lantas berupaya melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di rumah kontrakan pelaku di Gamping, Kabupaten Sleman, 10 Februari 2019 lalu.

"Pelaku meminta tolong seorang temannya, S, untuk menyewa mobil tersebut lalu dipakai untuk mencari proyek pekerjaan. Namun, setelah itu mobil digadaikannya kepada orang lain,"kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kulon Progo, Briptu Wahyu Triwibowo. Senin (18/2/2019).

Baca: Soal Pangan dan Reforma Agraria, Komnas HAM Nilai Kedua Capres Belum Sentuh Akar Masalah

Unit kendaraan itu oleh pelaku digadaikan kepada seseorang berinisial W seharga Rp9 juta.

Berita Rekomendasi

Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti plat nomor mobil itu dari AB 1581 RC menjadi B 2715 BOI.

Dari W, mobil dialihkan lagi tengan lain hingga kemudian sampai di Banjarnegara, Jawa Tengah, di mana polisi berhasil mengamankan mobil dari tangan warga berinisial M.

Diakui Wahyu, pelaku memang desertir dari Korps Bhayangkara.

Baca: 5 Fakta Aksi Pengeroyokan Santri Berujung Maut, Korban Masih Pelajar hingga 17 Santri Diamankan

Ia dipecat dari Polda DIY pada 2004 dengan pangkat terakhir Bripda.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,"kata Tri.(TRIBUNJOGJA.COM)


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mantan Polisi Ditangkap setelah Gelapkan Mobil Rentalan,

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas