Template Khusus bagi Pemilih Tunanetra, TPS Harus Landai
Pemilihan disabilitas juga bisa didampingi oleh anggota keluarga atau orang lain sepanjang mempunyai Surat Pernyataan Pendampingan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Surat suara pemilu 2019 bagi penyandang disabilitas tunanetra akan dilengkapi template yang dilengkapi huruf braille.
Surat suara dengan template itu akan memudahkan penyandang disabilitas menyalurkan hak pilihnya di bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April mendatang.
"Surat suara itu sama saja semua. Cuma untuk penyandang disabilitas tunanetra disediakan template. Jadi template itu akan jadi alat bantu," kata Chairullizza, Komisioner KPU Kalimantan Utara Divisi SDM dan Partisipasi Pemilih, Senin (18/2/2019) kepada Tribunkaltim.co.
Di Kalimantan Utara terdapat sebanyak 122 pemilih terdaftar DPT adalah penyandang tunanetra.
Jumlah itu lebih sedikit dibanding jumlah penyandang disabilitas lainnya seperti tunadaksa, tunarungu atau tunawicara, tunagrahita. (Selengkapnya pada grafis)
Di TPS, penyandang disabilitas lainnya akan diberi layanan kemudahan lainnya. Petugas TPS bisa mendampingi.
Pemilihan disabilitas juga bisa didampingi oleh anggota keluarga atau orang lain sepanjang mempunyai Surat Pernyataan Pendampingan.
"Surat pernyataan itu ada format khususnya dari KPU. Selain surat pernyataan, pendamping juga harus merahasiakan pilihan," katanya.
TPS sebut Rulli akan dirancang untuk ramah penyandang disabilitas.
Desain TPS harus dibuat landai agar mudah dijangkau dan diakses.
"Kalau misalnya ada sekat seperti got atau lubang, itu harus ditutup. Jangan ada pemisah,. Kalau TPSnya agak bertingkat, harus dibuatkan alternatif, semacam membuat anak tangga yang memudahkan," ujarnya. (Wil
*Pemilih Penyandang Disabilitas Pemilu 2019 Kalimantan Utara:
1. Tunadaksa 327 orang
2. Tunanetra 122 orang
3. Tunarungu/tunawicara 219
4. Tunagrahita 140 orang
5. Lain-lain 295 orang
Sumber: KPU Kalimantan Utara. (Wil)