70 Napi Lapas Banda Aceh Masih Buron
Hingga kini ada 70 narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh pada 29 November 2018 lalu, masih diburu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh menyatakan, hingga kini ada 70 narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh pada 29 November 2018 lalu, masih diburu.
"Napi masih buron hingga kini 70 orang dari 113 orang yang kabur itu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Serambi, Senin (18/2/2019).
Meurah Budiman mengatakan itu di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) dan kunjungan kerja ke Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Pada sidak itu, selain memeriksa napi, Kadiv PAS bersama tim juga melakukan tes urine terhadap pegawai Lapas.
"Napi yang sudah berhasil ditangkap 42 orang. Satu orang dilaporkan meninggal dunia ketika pelarian ke Sumatera Utara (Sumut)," imbuhnya.
Dia menegaskan, para napi yang masih kabur itu akan tetap diburu oleh Polda Aceh bersama Kanwil Kemenkumham, dengan dibantu jajaran kepolisian di kabupaten/kota seluruh Aceh hingga luar Aceh.
Terhadap napi yang berhasil ditangkap kembali, kata Meurah Budiman, mereka kehilangan haknya dalam tahun ini seperti remisi dan hak lainnya.
"Tahun depan, akan dilihat kembali terhadap kelakuan baik mereka. Kami meminta kepada napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri, karena sampaikan kapan pun mereka tetap akan diburu," tegasnya.
Baca: Polisi Temukan Bagian Kepala Tabrani di dalam Jurang, Terpisah 4 Km dari Tubuhnya
Pada sidaknya ke Lapas Meulaboh, Aceh Barat, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh juga melakukan tes urine terhadap sipir dan pegawai Lapas tersebut.
Semua pegawai Lapas termasuk sipir yang berjumlah 71 orang diperiksa urine mereka.
Untuk melakukan tes urine ini, tim Kemenkumham dibantu tim Badan Narkotika serta disaksikan pihak TNI/Polri.
"Pemeriksaan urine untuk melakukan langkah pencegahan sehingga petugas terbebas dari narkoba. Kalau ditemukan akan diambil tidakan tegas termasuk dipindah ke lokasi lain yang jauh. Sebab, sipir sudah diingatkan untuk bekerja dengan baik dan menjadi contoh kepada napi," kata Budiman.
Selain tes urine, tim Kemenkumham juga memeriksa semua kamar napi dan tahanan, serta memeriksa sejumlah jaringan listrik di kamar napi, sambil memberikan pembinaan dan pengarahan kepada warga binaan Lapas Meulaboh tersebut.
Semua napi diingatkan untuk tidak menggunakan HP (handphone) serta terlibat narkoba karena akan dicabut yang menjadi hak-hak napi.
Kepala Lapas Meulaboh, Jumadi mengatakan, penertiban rutin sering dilakukan pihaknya kepada napi.
Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya pernah menggeledah kamar napi dan menyita handphone serta membongkar jaringan kabel listrik yang dipasangkan oleh napi.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menerangkan, hingga saat ini warga yang terkait dengan hukum di wilayah Kabupaten Nagan Raya masih menjalani dan ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Pasalnya, di Kabupaten Nagan Raya sejak mekar dari Aceh Barat pada tahun 2002 lalu itu, belum memiliki rumah tanahan negara (Rutan) atau Lapas.
Dijelaskannya, selama ini tahanan asal Nagan Raya yang ditahan di Lapas Meulaboh bila menjalani persidangan di Nagan Raya harus dijemput oleh jaksa dan kepolisian ke Lapas Meulaboh.
Setelah persidangan, mereka dibawa kembali ke Lapas sehingga harus bolak balik.
Untuk mengatasi persoalan ini, Kanwil Kemenkumham Aceh dalam hal ini Lapas Meulaboh dan Pemkab Nagan Raya sudah berkoordinasi dan membahas soal kebutuhan pembangunan Lapas di Nagan Raya.
Dia menyebutkan, Pemkab Nagan Raya sudah ada komitmen akan menyerahkan lahan seluas 3 hektare untuk dibangun Lapas.
Namun, luas lahan tersebut masih belum cukup karena untuk pembangunan Lapas minimal butuh 5 hektare.
"Tentu ketika sudah diserahkan oleh Pemkab Nagan Raya ke Kemenkumham baru nanti akan diusulkan ke pusat sehingga bisa didirikan Lapas di Nagan Raya," ujar Meurah Budiman didampingi Kepala Lapas Meulaboh, Jumadi seraya menyebutkan jumlah tahanan di Lapas Meulaboh saat ini sebanyak 570 orang asal Aceh Barat dan Nagan Raya.
Selain pembangunan Lapas Nagan Raya, imbuh Meurah Budiman, kondisi memprihatinkan dan mendesak saat ini adalah merehab Rutan Sinabang yang masih bersifat sementara karena pagarnya menggunakan seng.
Sebab, kondisi itu sangat rawan dijebol napi yang ingin kabur.
"Di sana sudah ada bangunan Rutan yang dibangun BRR pascatsunami silam, tetapi belum rampung sehingga belum dapat digunakan," tandasnya.
Dia mengungkapkan, rehab Rutan Sinabang sudah diusulkan Kemenkumham ke pusat dengan harapan dalam APBN Perubahan 2019 bisa diakomodir.
"Harapan kita, bisa diprioritaskan anggaran dalam APBN-P sehingga dapat dirampungkan tahun ini," harapnya.(riz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 70 Napi Masih Buron