Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Wartawan Ini Sukses Peras 30-an Orang, Tersandung Saat Peras Seorang PNS Rp 40 Juta

Warga Perum Sukodono, Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, itu memeras seorang pegawai negeri sipil

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Wartawan Ini Sukses Peras 30-an Orang, Tersandung Saat Peras Seorang PNS Rp 40 Juta
Surya/Samsul Hadi
Polisi menunjukkan id card milik pelaku pemerasan saat merilis kasus itu, Selasa (19/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Seorang oknum wartawan, Puji Cahyono (46), dibekuk petugas Satreskrim Polres Blitar Kota.

Warga Perum Sukodono, Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, itu memeras seorang pegawai negeri sipil (PNS), K (56), asal Udanawu, Kabupaten Blitar.

"Pelaku kami tangkap di SPBU kawasan Tugurante, Kecamatan Ponggok. Setelah menerima laporan dari korban, kami membuntuti pelaku," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, saat merilis kasus itu, Selasa (19/2/2019).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Baca: 4 Fakta Bayi Joko Widodo Maruf, Kelahirannya Viral dan Sempat Terindikasi Paru-Paru Lemah

Di antaranya, uang tunai Rp 4 juta, id card, tabloid, sepeda motor, ponsel, bukti transfer setoran tunai dan buku tabungan.

Dalam kasus itu, korban diperas pelaku sebesar Rp 40 juta.

"Uang tunai yang kami sita dari pelaku itu sisa hasil pemerasan kepada korban," ujar AKBP Adewira.

Berita Rekomendasi

Adewira mengatakan, korban pemerasan oleh pelaku lumayan banyak.

Sesuai pengakuan pelaku, ada sekitar 30 orang yang menjadi korban pemerasan oleh pelaku.

Tetapi, sejauh ini, baru ada satu korban yang melapor ke polisi.

"Kami masih mengembangkan kasusnya. Pelaku mengaku sebagai wartawan dari Tabloid Metro Indonesia," ujarnya. (samsul hadi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Oknum Wartawan Asal Lumajang Peras PNS Kabupaten Blitar, Ia Kantongi Uang Hingga Rp 40 Juta


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas