Perusahaan Prabowo yang Kuasai Ratusan Hektar di Aceh Pernah Pasok Bahan di Tempat Jokowi Bekarja
Polemik soal ratusan ribu hektar lahan yang dimiliki Capres Prabowo di Aceh Tengah masih ramai diperbincangan kalangan politisi dan di media sosial.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Polemik soal ratusan ribu hektar lahan yang dimiliki Capres Prabowo di Aceh Tengah masih ramai diperbincangan kalangan politisi dan di media sosial.
Hal itu dicetuskan oleh Jokowi saat Debat pilpres 2019 putaran kedua, Minggu (17/2/2019) kemarin. Capres nomor urut 01, Jokowi mengatakan Prabowo memiliki 120 ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur.
Menanggapi ini, Prabowo Subianto membenarkannya. "Itu benar. Tapi itu HGU ( hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.
"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.
"Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," ujar Prabowo.
Dikutip dari artikel Serambi News yang berjudul 'Perusahaan Milik Prabowo di Aceh Tengah Pemasok Bahan Baku PT KKA, Tempat Jokowi Pernah Bekerja', ternyata Prabowo Subianto juga mengelola bisnis di Aceh Tengah dan Bener Meriah yang digerakkan oleh PT Tusam Hutani Lestari.
Area atau lahan konsesi yang dikelola meliputi kawasan pegunungan di Aceh Tengah, sehingga menyediakan iklim yang sempurna bagi pertumbuhan Pinus Mercusii sebagai sumber bahan baku utama kertas gelondongan.
Konsesi tersebut berlaku hingga tahun 2042 untuk area seluas 97.300 hektare, bukan 120 ribu hektare seperti disebut Presiden Jokowi.
Staf Bagian Perencanaan dan Administrasi Umum, PT THL, Husin Canto yang ditemui Serambinews.com, Senin (18/2/2019) mengatakan, PT THL merupakan perusahaan yang didirikan tahun 1993 hasil patungan (joint venture) antara PT Alas Helau dengan saham 60 persen, dengan PT Inhutani IV dengan saham 40 persen.
Saat ini, perusahaan yang diklaim milik calon presiden RI nomor urut 2, Prabowo Subianto, telah kembali beroperasi melakukan penebangan, penderesan getah damar, serta penanaman kembali.
Hak Pengusahaan lahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 452/Kpts-II/1992 tanggal 14 Mei 1992, jo nomor 556/Kpts-II/1997 tanggal 01 September 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan seluas 97.300 hektare.
Namun berdasarkan batas yang tertuang dalam Peta Dasar Areal Kerja (PDAK) yang disetujui oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan melalui surat No. 2095/VII/KP-4.3.3/99 tanggal 27 Desember 1999, luas areal PT THL adalah seluas 87.731 hektare.
“Jadi, efektifnya, hanya 87 ribu hektare lebih,” kata Husin Canto.
Bahan Baku Kertas PT KKA