Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Bea Cukai Amankan Kernet Mobil Pembawa 24 Karton Rokok, Sopirnya Kabur

Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, berhasil menegah mobil pembawa barang diduga rokok ilegal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Petugas Bea Cukai Amankan Kernet Mobil Pembawa 24 Karton Rokok, Sopirnya Kabur
Istimewa
Barang bukti rokok diduga ilegal, mobil pengangkut, dan kernet sesaat diamankan tim KPPBC TMP B. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Pekanbaru, berhasil menegah mobil pembawa barang diduga rokok ilegal.

Mobil merk Toyota Avanza dengan nomor polisi BM xxxx QJ ini, diadang petugas saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Sorek, Kabupaten Pelalawan, Senin (18/2/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Satu orang berinisial SA (41) berhasil diamankan. Sementara sopirnya, kabur melarikan diri ke hutan.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 24 karton rokok merk Luffman merah tanpa pita cukai.

AG Aryani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Pekanbaru menjelaskan, awalnya pihak Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal dari Kabupaten Inhil menuju ke Pekanbaru via jalur darat.

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pencarian, hingga tim kami berhasil menemukan mobil yang membawa barang diduga ilegal tersebut," ungkapnya, Selasa (19/2/2019).

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan pengejaran dan usaha penghentian terhadap target, mobil tersebut tergelincir dan berhenti di pinggir hutan.

Sopirnya berhasil kabur ke dalam hutan, sementara kernet berinisial SA (41) tertinggal di dalam kendaraan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, ditemukan rokok tidak dilekati pita cukai, yang terdiri dari 24 karton masing-masing berisi 50 slop rokok merk Luffman warna merah dengan jumlah total 240.000 batang," kata Aryani.

Dia menambahkan, barang bukti mobil dan muatan rokok diduga ilegal tersebut dilakukan penyegelan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Mobil Pembawa 24 Karton Rokok Luffman Ditegah Bea Cukai, Satu Orang Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas