Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Cirebon Cekoki Pacar dengan Miras Oplosan Lalu Membunuhnya dan Bawa Kabur Barang Berharga

Warga Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon diringkus polisi karena mencekoki pacarnya dengan minuman keras oplosan dan mencekiknya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria di Cirebon Cekoki Pacar dengan Miras Oplosan Lalu Membunuhnya dan Bawa Kabur Barang Berharga
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon menangkap seorang pria berinisial AR (22).

Warga Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, tersebut diringkus karena mencekoki pacarnya dengan minuman keras oplosan dan mencekiknya hingga tewas.

AR juga terbukti sebelumnya membawa kabur barang milik pacarnya tersebut.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku mengajak korban ER yang merupakan pacarnya sendiri untuk menenggak minuman keras oplosan yang dicampur dengan pil trihex di tepi Sungai Cisanggarung.

Baca: Dipicu Perselingkuhan, Pria di Palembang Tikam Istri di Kamar Hotel Hingga Tewas

Saat korban mulai mabuk, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur sejumlah barang milik korban.

BERITA REKOMENDASI

"Modus operansi pelaku dan korban saling mengenal, kemudian bertemu dan dikasih minuman yang didalamnya sudah dicampur ciu, tuak, komix, dan obat trihex. Kemudian diminumkan ke korban. Ketika korban teler dicekik lehernya karena dianggap meninggal dunia, barang korban dibawa kabur berupa handphone, motor, dan surat-surat," katanya di Mapolres Cirebon, Selasa (19/2/2018).

Baca: Mendagri: Penyetaraan Gaji Perangkat Desa Mulai Efektif 2020

Ia menambahkan, korban sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Meski sempat melarikan diri dari kejaran petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap diwilayah Jakarta.

Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk bersenang-senang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seorang Pria di Cirebon Ini Tega Cekoki Miras dan Membunuh Pacarnya untuk Bawa Kabur Barangnya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas