Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Prabowo Penguasa Lahan di Aceh? Ternyata Ada yang Lainnya, Ini Fakta-faktanya

Luas HTI Prabowo itu 97.300 hektare bukan 93.000 hektare seperti yang disampaikan Kadis DLHK Aceh,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Benarkah Prabowo Penguasa Lahan di Aceh? Ternyata Ada yang Lainnya, Ini Fakta-faktanya
Serambi Indonesia
Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014 

2. PT Rencong Pulp and Paper Industry (10.384 hektare di Aceh Utara), izinnya dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada 2011 dan 2012

3. PT Rimba Penyangga Utama (6.150 hektare di Aceh Timur)

4. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare di Aceh Timur)

5. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa)

6. PT Tusam Hutani Lestari (97.300 hektare di Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah).

Selain data dari Walhi, Serambinews.com juga memperoleh peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesi
Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014 (Dok.Serambinews.com)

Adapun perusahaan yang masuk dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam yaitu.

Berita Rekomendasi

1. Kop. Ponpes Najmussalam

2. PT Aceh Inti Timber

3. PT Alas Aceh Perkasa

4. PT Lamuri Timber

5. PT Raja Garuda Mas

6. PT Trijasa Mas Karya Inti

7. PT Wiralano

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas