Dituntut Jaksa KPK Lima Tahun Penjara, Fahmi Darmawansyah Kecewa
Fahmi mengaku mengajukan justice collaborator (JC) ke KPK namun menurutnya, permohonannya tidak jelas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus suap Lapas Sukamiskin Bandung, Fahmi Darmawansyah tidak terima dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntutnya 5 tahun pidana penjara atau hukuman maksimal sebagaimana dalam ancaman pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidanak Korupsi.
"Ini kan tuntutan maksimal. Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal 5 tahun. Kita tahu lah, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang (suap untuk Wahid Husen, Kepala Lapas Sukamiskin), uang saya pribadi, saya juga bukan penyelenggara negara kan," kata Fahmi usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2).
Fahmi merupakan terpidana kasus suap pejabat Bakamla. Pada Juni 2017, ia divonis bersalah karena menyuap pejabat Bakamla dan dipidana penjara 2 tahun 8 bulan. Belum habis masa pidananya, ia terkena kasus lagi.
Fahmi mengaku mengajukan justice collaborator (JC) ke KPK namun menurutnya, permohonannya tidak jelas. Selama persidangan, Fahmi mengaku kooperatif bahkan mengakui perbuatannya.
Namun, saat mendengar tuntutan, dia kecewa.
"Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif tapi dijebak saja sama KPK, jadi sudah ada distrust. Percuma kooperatifnya kalau KPK caranya begini, sewenang-wenang," katanya.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Fahmi mengulangi perbuatan suapnya.
"Hal memberatkan terdakwa karena mengulangi lagi perbuatannya, selain itu, terdakwa pernah dihukum atas kasus suap. Sementara hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan unsur perbuatan suap dari suami aktris Inneke Koesherawati ke Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen yakni memberikan mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah.
Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta untuk mendapat fasilitas mewah.
"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan," katanya. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.