Dua Pencuri Rel Kereta Api Diciduk
Kedua pelaku beraksi dengan cara memotong besi rel menjadi ukuran 2 meter dengan menggunakan mesin lalu besi curian itu disembunyikan di kebun sawit
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota Polsek Kotabumi Utara dan Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus kawanan pelaku pencurian besi rel kereta api, Rabu (20/2/2019)sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua tersangka adalah Kasno bin Suparmin (41) dan Saprizal bin Abuhasan (35), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara.
Mereka mencuri besi rel kereta api di kawasan Desa Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Baralangi, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, menjelaskan, pada mulanya petugas mendapatkan laporan dari pihak PT KAI ada pencurian besi rel kereta api di Desa Banjar Wangi, Kotabumi Utara, Lampung Utara.
"Kedua pelaku ringkus di kediamannya setelah kami mendapat laporan dari pihak PT KAI terkait raibnya besi rel kereta api yang disimpan di kebun sawit. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami dapat mengungkap pelakunya. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya, Rabu, 20 Februari 2019.
Lanjut Donny, kedua pelaku beraksi dengan cara memotong besi rel menjadi ukuran 2 meter dengan menggunakan mesin lalu besi curian itu disembunyikan di kebun sawit.
Adapun jumlah besi rel yang dicuri sebanyak 54 batang sehingga PT KAI menderita kerugian Rp 240.529.000.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti 54 besi rel diamankan di Polres Lampung Utara.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.