Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Pencabulan, Bocah Berusia 16 Tahun Ini Hamil

Tersangka mengaku telah menyetubuhi S di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan jagung milik warga bulan Januari 2019 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Korban Pencabulan, Bocah Berusia 16 Tahun Ini Hamil
Surya/Ilustrasi
Ilustrasi hamil 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Usia remaja putri ini menginjak 16 tahun dan sudah mengalami masa menstruasi.

Tiba-tiba saja remaja berinisial S tidak lagi mengalami datang bulan dalam beberapa waktu belakangan.

Sang ibu berinisial YS (34) mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.

YS tak menyangka jika putrinya ternyata sudah berbadan dua atau hamil.

Bocah perempuan yang tinggal di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran ini diketahui hamil setelah dibawa ke bidan.

YS  membawa putrinya ke bidan, Minggu, 17 Februari 2019 sekira pukul 08.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Setelah diperiksa, YS justru mendapat kabar yang mengejutkan.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, bidan menerangkan bahwa S hamil dan usia kandungannya sudah memasuki empat minggu.

"Secara perlahan, ibunya menanyakan kepada putrinya siapa yang telah menyetubuhinya," ujar Kapolres melalui Humas Polres Pesawaran.

Baca: Dititipkan ke Kerabat, Siswi SD Yatim Piatu Pulang ke Sukoharjo dalam Kondisi Hamil 5 Bulan

Begitu mengetahui pelakunya, lanjut dia, YS melapor ke PolsekTegineneng.

Laporan diterima dengan Nomor LP/B-31/II/2019/SPK/PLD LPG/RES PSWRAN/SEK TEGI tanggal 17 Februari 2019.

Atas laporan tersebut, petugas kemudian menjemput tersangka Sugeng alias Mang Edet (45).

Tersangka mengaku telah menyetubuhi S di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan jagung milik warga bulan Januari 2019 lalu.

Atas perbuatannya, kini Sugeng harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Tegineneng.

Sugeng dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas