Menristekdikti Tutup Ratusan PTS Tak Sehat, Ini Alasannya
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof Moh Nasir, terus menertibkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak sehat.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof Moh Nasir, terus menertibkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak sehat. Sejak 2015, sudah 243 PTS tidak sehat telah ditutup.
PTS tersebut, dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat dan mengeluarkan ijazah Strata (S-1) palsu, serta memperjualbelikan dokumen penting tersebut.
Sementara 2018, Nasir mengungkapkan di wilayah Sumatra Utara ada 12 PTS yang ditutup. Sementara di tingkat nasional sekitar 40 PTS sudah ditutup.
Trennya PTS yang ditutup saat ini karena sudah tidak dapat berkembang lagi dan kekurangan mahasiswa, tidak memiliki lahan/tanah untuk dibangun gedung kuliah.
"Kalau dulu banyak yang melakukan pelanggaran berat seperti memangkas SKS hingga memalsukan ijazah. Kalau yang akhir-akhir ini biasanya memang karena kekurangan mahasiswa dan juga biasanya sewa gedungnya habis,"ungkapnya ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Rabu (20/2/2019).
Dia menyebutkan, PTS tersebut, tidak dapat berkembang lagi dan kekurangan mahasiswa, tidak memiliki lahan/tanah untuk dibangun gedung kuliah.
"Saat ini yang nakal sudah nggak ada, tinggal pembinaan ringan saja,"lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur, Soeprapto,
mengungkapkan tahun ini LLdikti terus berfokus pada pembinaan PTS, khususnya PTS yang belum terakreditasi.
Berdasarkan data LLDikti hingga Oktober 2018 menyebut, masih banyak perguruan tinggi maupun prodi yang belum terakreditasi.
Dari 326 perguruan tinggi yang ada di Jatim, ada 142 perguruan tinggi yang belum terakreditasi. Adapun prodi, terdapat 204 prodi yang belum terakreditasi.
"Kalau tahun ini PTS yang belum terakreditasi ada 135 PTS. Dan kami mendapat pekerjaan rumah dari Menristekdikti untuk membina PTS ini sampai dapat akreditasi," tukas Soeprapto.
Sesuai peraturan Kemenristekdikti pada 6 Oktober 2019, semua PTS harus memiliki akreditasi. Mereka sudah mulai buat dokumennya sejak 2 tahun lalu.
"Karena jika masih belum terakreditasi maka izinnya akan dicabut pada 6 Oktober 2019. Tetapi di wilayah VII paling banyak PTS akreditasi A meskipun hanya 7 PTS,"pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ratusan PTS Tak Sehat Ditutup Menristekdikti Sejak 2015-2019, Ini Alasannya