Musnahkan 15 Ton Ganja Basah, BNN Putus Mata Rantai Suplai
Medan yang cukup berat menjadi tantangan tersendiri bagi para personil tim gabungan untuk dapat mencapai titik ladang ganja
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Musnahkan 15 Ton Ganja Basah, BNN Putus Mata Rantai Suplai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembakaran-ladang-ganja-di-aceh-besar-2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS Aceh, memusnahkan tanaman ganja seluas 1 hektare di Pegunungan Meuree, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh (19/2/2019).
Dalam keterangan pers BNN pada Rabu (20/2/2019), kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasubdit Narkotika Sintetis, Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Baca: Antisipasi Penyalahgunaan Lahan untuk Ganja, Perhutani Perketat Pengawasan Kawasan Hutan
Ladang ganja dengan total luas kurang lebih 1 hektare ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN melalui proses penyelidikan kurang lebih satu hingga dua minggu untuk kemudian dimusnahkan.
![Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS Aceh, memusnahkan tanaman ganja seluas 1 Ha di Pegunungan Meuree, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh (19/2/2019)](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembakaran-ladang-ganja-di-aceh-besar-4.jpg)
Dari hasil penyelidikan tim, didapati ladang ganja yang siap panen dengan tinggi sekitar 75 - 300 sentimeter, dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar 1 -hingga 4 batang per meter persegi dan berada di ketinggian sekitar 286 meter di atas permukaan laut yang 1 batang tanaman ganja tersebut dapat menghasilkan ganja basah sebanyak 650 gram.
Dengan begitu, tim gabungan ini berhasil memusnahkan tanaman ganja yang siap panen sebanyak kurang lebih 15 ton ganja basah.
![Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS Aceh, memusnahkan tanaman ganja seluas 1 Ha di Pegunungan Meuree, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh (19/2/2019)](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembakaran-ladang-ganja-di-aceh-besar-1.jpg)
Tim gabungan yang berjumlah 70 personil ini berkendara sekitar 2 jam melalui Kota Banda Aceh ke Kecamatan Indrapuri dan kemudian meneruskan waktu sekitar 45 menit dengan berjalan jalan kaki dari titik akhir kendaraan berhenti.
Medan yang cukup berat menjadi tantangan tersendiri bagi para personil tim gabungan untuk dapat mencapai titik ladang ganja.
![Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS Aceh, memusnahkan tanaman ganja seluas 1 Ha di Pegunungan Meuree, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh (19/2/2019)](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembakaran-ladang-ganja-di-aceh-besar-3.jpg)
Terkait penemuan ladang ganja untuk pertama kalinya di Tahun 2019 ini, Kombes Pol Iwan Eka Putra selaku Kasubdit Narkotika Sintetis Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengatakan, agar seluruh masyarakat di Indonesia khususnya Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja.
Baca: Ini Kecurigaan Polisi Terkait Keberadaan Ladang Ganja di Purwakarta
Karena ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya ini merupakan tanaman yang dilarang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih menanam maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.