Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanggapan Billy Sindoro Usai Dituntut Lima Tahun

Billy mengaku dirinya akan memberikan penjelasan minggu depan saat pembelaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Tanggapan Billy Sindoro Usai Dituntut Lima Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2018). (Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

‎TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus pemberian suap ke pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan Meikarta, Billy Sindoro dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa KPK, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (21/2/2019).

Menanggapi tuntutan itu, Billy berharap dapat keadilan karena menurutnya, selama persidangan, tidak ada saksi yang gamblang menyebutkan dirinya terlibat pemberian uang.

"Harapan saya agar dapat keadilan, itu saja. Di fakta sidang, saya tidak pernah bicara mengenai uang, enggak ada uang dengan siapa pun. Nanti lebih baik saya memberikan penjelasan minggu depan di pembelaan," ujar Billy.

Ia menyebut, di persidangan, semua saksi mayoritas tidak mengenal Billy Sindoro dan hanya mengenal Fitradjaja, Henry Jasmen dan Taryudi. Bahkan, di sidang dengan kesaksian Fitradjaja, dia mengatakan tidak pernah berbicara uang dengan Billy.

"Dengan pak Billy tidak pernah bicara uang, tapi dengan Henry Jasmen. Semua keperluan uang diurus Henry Jasmen," ujar Fitradjaja di sidang pada Kamis (14/2/2019).

Baca: Empat Terdakwa Kasus Meikarta Dituntut Jaksa, Billy Sindoro Dituntut Paling Lama

Hal senada dikatakan tim pengara Billy Sindoro. Menurut Ervin Lubis, anggota tim pengacara, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berita Rekomendasi

"Karena fakta persidangan hanya membuktikan t Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi saja yang memiliki peran dan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Itupun mereka mengungkapkan adanya tindakan pemerasan sehingga terjadi pemberian uang dan janji kepada sejumlah pejabat dan aparat Pemkab Bekasi," ujar Ervin.

Ia menjelaskan, dalam dakwaan disebutkan tentang pemberian uang Rp 16 Miliar dan SGD 270 ribu untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN Pemkab Bekasi level kepala dinas dan kepala bidang.

Sedangkan fakta persidangan mengungkapkan Billy Sindoro tidak memiliki peran.

"Dari 53 saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun fakta fisik dan bukti materiel yang menguatkan dakwaan. Billy tidak mengenal satupun aparat Pemka Bekasi baik di Bekasi maupun di Provinsi Jabar. Meskipun terjadi pertemuan antara Billy dengan Bupati Bekasi namun dalam pertemuan tersebut tidak terbukti ada pemberian uang dan janji sebagaimana yang didakwakan," ujar Ervin.

Kemudian ia menjelaskan soal pemberian uang suap senilai total Rp16 Miliar dan SGD 270 ribu.


Menurut dia, saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan termasuk saksi kunci Henry Jasmen, Fitradjaja maupun Taryudi, tidak ada satupun yang menyatakan adanya keterlibatan atau peranan Billy dalam pemberian uang dan janji kepada pejabat dan aparat oleh Billy Sindoro sebagaimana didakwakan.

‎"Terkait alat bukti elektronik yang dihadirkan dalam persidangan, tidak satu pun yang mendukung keterlibatan Billy dalam pemberian uang suap. Tidak ada alat bukti ekektronik yang menunjukkan adanya perintah atau penyediaan uang oleh Billy," ujar dia.

Termasuk, kata Ervin, rekaman suara dan pesan aplikasi whats app antara Fitrajaya dan Henry Jasmen yang membahas tentang uang, tidak pernah menyebutkan nama Billy secara spesifik.

"Hanya ada istilah atau kode umum seperti bapak, babeh, santa, yang menurut keterangan Billy, biasa digunakan untuk orang-orang berbeda. Apalagi komunikasi elektronik tersebut merupakan komunikasi atau pembicaraan berdua antara Henry-Fitrajaya (komunikasi de auditu) yang tidak terbukti sebagai tindak lanjut dari perintah Billy," ujar dia.‎ (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas