Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pokja Pendamping Sasaran Deradikalisasi Langkah Tepat BNPT Jalankan Amanat UU

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menilai langkah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Direktorat Deradikalisasi

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Pokja Pendamping Sasaran Deradikalisasi Langkah Tepat BNPT Jalankan Amanat UU
ist
Pokja Pendamping Sasaran Deradikalisasi Langkah Tepat BNPT Jalankan Amanat UU 

TRIBUNNEWS, SURABAYA - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menilai langkah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Direktorat Deradikalisasi Subdit Bina Masyarakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendamping Sasaran Deradikalisasi merupakan langkah tepat dalam menjalankan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.

Ia berharap pembentukan Pokja ini dilakukan dengan hikmat, cermat, konsisten, dengan parameter terukur agar program deradikalisasi berhasil dengan baik.

“Saya ucapkan apresiasi khusus dan luar biasa dengan langkah BNPT sebagai leading sector penanggulangan terorisme. Tidak hanya mengumpulkan orang, tetapi membangun jejaring. Ini yang kita harapkan, tidak hanya main atas, tapi sudah bisa terlembaga sampai ke bawah sampai ke desa-desa, bahkan RT, RW,” ungkap Arteria saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pokja Pendamping Sasaran Deradikalisasi Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta di Surabaya, Rabu (20/2/2019).

Mudah-mudahan, lanjut Arteria, niat baik dan UU yang bagus ini bisa digunakan sehebat-hebat dan secermat-cermatnya dalam melaksanakan penanggulangan terorisme melalui program deradikalisasi. Juga diharapkan dengan UU yang baru dengan BNPT sebagai nakhoda, masyarakat bisa menerima manfaatnya secara langsung. Apalagi dalam pandangannya, Arteria melihat giat anti terorisme relatif lebih efektif paska lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018.

Menurutnya, dalam UU ini BNPT diberikan amanat luar biasa sehingga harus bekerja luar biasa maksimal juga. Sebagai anggota DPR, Arteria berjanji akan mencermati, khususnya terkait penganggaran yang lebih, mengingat kewenangan yang diberikan UU ini.

“Mau tidak mau, suka tidak suka akan berimplikasi kepada kebutuhan anggaran yang harus disediakan kepada BNPT untuk melakukan kerja hebat ini,” jelasnya.

Selain itu, ia meminta betul agar deradikalisasi tidak hanya menyentuh kepada mantan teroris dan keluarganya saja, tetapi juga kegiatan yang lebih substantif yaitu bagaimana membumikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, disamping kewirausahaan itu sendiri.

Berita Rekomendasi

Ia meyakini bahwa yang namanya pencegahan, pemulihan mind set (pemikiran) jauh lebih efektif dibandingkan hal lain.

“Saya banyak diskusi dengan Direktur Deradikalisasi BNPT Prof Irfan Idris. Beliau sudah tahu apa yang harus dikerjakan. Apalagi dibawah kepemimpinan abang kami Suhardi Alius. Kami tinggal menunggu waktu, memetik buah kerja-kerja hebat ini,” tutur Arteria.

Sementara itu, Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Dr. Irfan Idris, MA, mengatakan pelaksanaan deradikalisasi sesuai dengan UU anti terorisme yang baru akan berlandaskan tiga hal yaitu Heart, Hand, Head (3H).

“Pertama heart (hati), mereka yang terpapar atau mantan yang sudah di luar Lapas, harus disentuh hatinya karena dia juga manusia yang punya perasaan, kasih sayang. Itu harus terus dihidupkan secara psikologis,” kata Irfan.

Kedua hand (tangan), lanjut Prof Irfan, ini berkaitan dengan pekerjaan, pelatihan keterampilan, dan kewirausahaan. Hal itu masuk dalam salah satu pasal sendiri dari UU Anti Terorisme yang baru. Karena itu BNPT harus menyiapkan keterampilan mereka bersama kementerian dan lembaga terkait.

Sementara unsur ketiga adalah head (kepala). Menurut Irfan, orang yang terpapar jangan disentuh dulu ideologinya.

“Itu jelas salah. Tunggu kalau mereka sibuk bagaimana berempati dan bersimpati kepada sesama atau saudaranya, lalu kemudian sibuk bekerja. Dari situ otomatis dia akan sadar bahwa Indonesia punya ideologi yaitu Pancasila,” jelas Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas