Sebelum Lakukan Pengobatan, Dukun Ini Cabuli Pasiennya
Beberapa barang bukti yang didapat dari korban diantaranya, satu helai celana pendek jenis kain bermotif kepala boneka
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Diduga melakukan pencabulan, seorang kakek berusia 59 tahun yang mengaku sebagai dukun, ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau.
Ia ditangkap atas laporan korban berinisial RM (34), warga Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU M Ginting mengungkapkan, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sekadau beserta barang bukti berupa pakaian korban.
"Berdasarkan keterangan korban, si pelaku ini mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit, tapi untuk menyembuhkan penyakit harus berhubungan intim terlebih dahulu," ungkap Ginting, Kamis (21/2/2019).
Ginting juga mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di sebuah kebun karet yang berada di Dusun Suak Terentang Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (11/2/2019) lalu, dan dilakukan pada saat malam hari.
Beberapa barang bukti yang didapat dari korban diantaranya, satu helai celana pendek jenis kain bermotif kepala boneka, satu helai celana pendek jenis kain warna putih, satu helai baju dress lengan panjang warna hitam.
Baca: Dititipkan, Bocah Yatim Piatu Dicabuli Ayah Asuh Hingga Mengandung
Kemudian satu helai celana dalam jenis kain warna putih, satu helai kain sarung warna merah muda bergambar bunga, satu buah botol kecil jenis plastik warna putih tutup warna pink berisikan minyak, dan serpihan getah kemenyan.
Barang bukti yang didapat dari tersangka berupa, berbagai jenis barang atau benda yang digunakan untuk melakukan praktek perdukunan. Yakni, satu helai kain hitam, satu utas tali warna hitam, satu utas tali benang warna putih.