Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Wali Kota Ambon Ditahan Gara-gara Tembak Bocah Pemunggut Mangga, Begini Ceritanya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GDN kini langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Staf Wali Kota Ambon Ditahan Gara-gara Tembak Bocah Pemunggut Mangga, Begini Ceritanya
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
ILUSTRASI SENAPAN ANGIN 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - GDN alias D, staf Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/2/2019).

Polisi mendapat bukti permulaan yang cukup,  perihal tindakannya menembaki bocah berusia 8 tahun, GL.

Itu setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan di unit PPA Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Provinsi Maluku.

“Oknum PNS Pemkot Ambon, GDN, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Kamis malam.

Dia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, GDN kini langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Menurut Julkisno, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak serta pasal 351 KUHPidana.

Sebagaimana diberitakan, penembakan terhadap GL terjadi pada Selasa (19/2/2019). Kejadian itu bermula saat bocah yang kini duduk di bangku kelas 2 SD itu mengambil mangga yang jatuh di luar halaman rumah GDN.

Berita Rekomendasi

Entah mengapa, GDN kemudian keluar dari rumahnya sambil membawa senapan angin dan langsung menembaki bocah tersbeut.

Akibat penembakan itu, lengan kanan korban mengalami luka robek.

Orangtua korban AL tidak terima kemudian mendatangi kantor Polres Pulau Ambon untuk melaporkan kejadian tersebut.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polisi Tahan Staf Wali Kota Ambon Gara-gara Tembak Bocah Pungut Mangga Jatuh di Luar Halaman, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/02/21/polisi-tahan-staf-wali-kota-ambon-gara-gara-tembak-bocah-pungut-mangga-jatuh-di-luar-halaman.

Editor: yuli

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas