Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dirut PT Papan Utama Indonesia, Stephanus Setyabudi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Polda Jatim menetapkan Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia, Stephanus Setyabudi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi kondominium.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dirut PT Papan Utama Indonesia, Stephanus Setyabudi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Surya/Fathkul Alamy
Mako Polda Jatim. SURYA/FATHKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Jatim secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia, Stephanus Setyabudi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Kondominium Hotel The Eden Kuta, Bali.

Tersangka Stephanus Setyabudi diduga menipu 278 investor yang menanamkan modal yakni membeli unit Kondominium, kerugian korban mencapai hingga Rp 55 miliar.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Ambariyadi Wijaya membenarkan pihak Kepolisian sudah melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan mengenai kasus dugaan penipuan hingga merugikan konsumennya sebagai investor.

"Sudah kami tetapkan tersangka (Stephanus Setyabudi)," ujarnya saat dikonfirmasi Surya.co.id di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).

Ambar menjelaskan, pihaknya sudah memberikan informasi resmi mengenai penetapan tersangka Stephanus Setyabudi wargaSemolowaru, Sukolilo Surabaya pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada kuasa hukum pelapor, Mulyadi SH.

"Penyidikan terhadap penetapan tersangka yang bersangkutan tanggal 14 Februari kemarin," jelasnya.

Pemeriksaan Stephanus Setyabudi sebagai tersangka ditunda sesuai surat pemberitahuan dari penyidik ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur.

Rekomendasi Untuk Anda

"Atas permintaan pemeriksaan dilakukan minggu depan kalau tidak salah Selasa atau Kamis pekan depan," ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Mulyadi mengatakan pihaknya sudah memperoleh SP2HP penetapan tersangka kasus penipuan konsumen investor Kondominium pada 14 Februari 2019.

Pihaknya mewakili kliennya Theng Chandra Tendian sebagai pelapor kasus tersebut.

Dia mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang sudah menetapkan tersangka.

"Kami berharap perkembangan terhadap kasus perlindungan konsumen sesuai UU diusut hingga ke peradilan, karena kami betul-betul mencari keadilan," terangnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Tetapkan Tersangka Penipuan Investasi Apartemen

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas