Lulus Semua Tes, Peserta CPNS di Madiun Tiba-tiba Dinyatakan Gugur, Surati Jokowi Minta Keadilan
Peserta CPNS Kabupaten Madiun berkirim surat kepada Sekda Kabupaten Madiun, dengan tembusan ke menteri dan Pesiden Jokowi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Madiun berkirim surat kepada Sekda Kabupaten Madiun, dengan tembusan ke menteri dan Pesiden Republik Indonesia, Joko Widodo lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pemberkasan.
Padahal peserta CPNS berinsial WD ini telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada Rabu (20/2/2019) lalu, ia mengirimkan surat keberatan, meminta agar surat keputusan TMS nomor 810/159/402.201/2019 dibatalkan. Surat tersebut dikirimkan ke Sekretaris Daerah Kabupten Madiun, Tontro Pahlawanto.
WD juga mengirimkan surat tembusan kepada Bupati Madiun, Gubernur Jatim, Komisi ASN, Menpan-RB, Mendagri, dan Presiden RI.
Selain surat keberatan, ia juga melampirkan surat keputusan hasil tes SKD dan SKB serta hasil integrasi antara nilai SKD dan SKB.
"Betul, Rabu (20/2) kemarin saya mengirim surat keberatan yang saya tujukan ke Sekda Kabupaten Madiun dengan tembusan Bupati,Gubernur Jatim, Mendagri, Menpan-RB, Komisi ASN,dan Presiden RI," katanya.
Alumnus Universitas Negeri Surabaya ini mempertanyakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, yang sejak awal tidak memberi informasi terkait dengan kekurangan persyaratan akreditasi selama prosea pemberkasan.
Hingga akhirnya, pada 11 Februari 2019, lalu keluar 10 orang peserta CPNS termasuk dirinya dinyatakan TMS karena masalah akreditasi program studi.
"Yang jelas saya ingin mencari keadilan. Kenapa dari awal BKD tidak memberitahukan tentang apa yang harus saya lengkapi terkait akreditasi saya. Di awal juga sudah ada seleksi administrasi, pada tahap itu saya dinyatakan lulus, saya berpikir berarti tidak ada masalah dengan akreditasi saya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019) sore.
Alasan lain kenapa ia harus bersurat, lantaran pihak universitas yang sudah mencoba melakukan klarifikasi dengan BKD Kabupaten Madiunn, tidak terdapat titik temu. Setelah berkoordinasi dengan biro hukum universitas, akhirnya ia bersurat kepada Sekdakab Madiun.
"Karena pertemuan BKD dengan utusan Rektor Unesa tidak ada titik temu. Surat keberatan itu saya buat setelah berkoordinasi dengan biro hukum universitas," terangnya.
Ia menjelaskan, pada saat pengumuman kelulusan integrasi SKD dan SKB, dirinya dinyatakan lulus dan kemudian mengikuti tahap pemberkasan. Pada saat pemberkasan berkasnya telah diteliti oleh verivikator dan diterima.
Setelah berkas saya diterima, verifikator menyampaikan jika nanti ada kekurangan atau ada apa-apa dengan berkas saya, pihak panitia akan menghubungi.
Dari awal tidak ada pemberitauan mengenai berkas yang harus dilengkapi terkait akreditasi saya. Tapi tiba tiba ada pengumuman TMS dari Kabupaten Madiun dengan keterangan terkait masalah akreditasi," jelasnya.
WD mengatakan, sudah mencoba mengkonsultasikan masalah akreditasi ini dengan pihak universitas. Pada Jumat (15/2/2019) utusan dari rektorat kampusnya datang ke BKD Kabupaten Madiun untuk mengklarifikasi, namun tidak ada titik temu.
"Sampai hari ini blm ada tanggapan. Untuk tindakan selanjutnya masih akan konsultasi dengan pihak universitas," jelasnya.
Seperti diketahui, sepuluh peserta CPNS dinyatakan TMS karena akreditasi program pendidikan tidak sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh panitia seleksi daerah.
Panselda mensyaratkan CPNS di Pemkab Madiun minimal akreditasi prodi B.
"Jadi seperti ini, waktu saya lulus ijazah dalam masa usulan akreditasi baru. Akreditasi lama berakhir Juni 2011, dengan predikat A, ijazah saya Agustus 2011, dan akreditasi baru keluar November 2011 dengan predikat A. Jadi pada saat itu masih dalam proses pembaruan akreditasi baru," katanya.
Kepala BKD Kabupaten Madiun, Endang Setyowati, belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. Begitu juga dengan Sekretaris BKD Kabupaten Madiun, Sigit Budiharto juga enggan berkomentar.
"Langsung ke kabidnya saja ya, jangan saya. Kalau teknis kan tidak tahu, sekretaris kan hanya koordinator," kata Sigit.
Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengatakan, menyerahkan masalah tersebut kepada BKD Kabupaten Madiun, sebagai dinas yang berkewenangan.
"Saya tanya (ke BKD), sudah yakin betul? Tidak apa-apa, yang penting yakin betul," kata bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini, saat dikonfirmasi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Peserta Tes CPNS di Madiun Kirim Surat ke Presiden Jokowi