Nikahi Warga Aceh Tapi Menggunakan Visa Kunjungan, Warga Srilanka Dideportasi
Kepentingannya berkunjung adalah untuk menikah dengan warga negara Indonesia, yang berasal dari Kota Langsa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi warga negara Srilanka, Chandran Gunaraja (35).
Chandran dideportasi karena melebihi izin visa kunjungan selama 30 hari.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar, kepada Serambinews.com, Jumat (22/2/2019) mengatakan, warga negara Srilanka ini dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (20/2/2019) lalu, melalui Bandara International Kualanamu, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Chandran Gunaraja masuk ke Indonesia melalui Bandara International Kualanamu, pada 20 Desember 2018 menggunakan Visa Kunjungan.
Sesuai prosedurnya, izin tinggal menggunakan visa kunjungan ini terbatas paling lama 30 hari.
Kepentingannya berkunjung adalah untuk menikah dengan warga negara Indonesia, yang berasal dari Kota Langsa.
Baca: Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies Baswedan Saat Bagikan Sertifikat Tanah di Jakarta Selatan
Chandran Gunaraja beralasan belum meninggalkan Indonesia karena menemani istrinya yang masih menjalani proses pengobatan di rumah sakit, pascakecelakaan bus yang mereka alami sebelumnya.
“Namun sesuai prosedur keimigrasian, Chandran Gunaraja telah melebihi izin tinggal yang diberikan selama 30 hari. Karena itu, Imigrasi Kelas II TPI Langsa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian," jelas Mirza Akbar.
Mirza menyebutkan, tindakan administrasi yang diambil pihak Imigrasi berupa deportasi serta menangkal yang bersangkutan untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu