Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS di Ambon Tembaki Bocah Kelas 2 SD, Statusnya Kini Tersangka

Tersangka menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Ambon. Status itu ditetapkan polisi setelah serangkaian pemeriksaan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Oknum PNS di Ambon Tembaki Bocah Kelas 2 SD, Statusnya Kini Tersangka
hdwallpapersnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - GDN alias D, oknum pejabat pemerintah Kota Ambon yang diduga menembaki seorang bocah berusia 8 tahun, GL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/2/2019).

Tersangka yang menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Oknum PNS Pemkot Ambon, GDN telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Kamis malam.

Dia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, GDN kini langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Menurut Julkisno, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak serta pasal 351 KUHPidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penembakan terhadap GL terjadi pada Selasa (19/2/2019).

Kejadian bermula saat bocah yang duduk di bangku kelas 2 SD itu mengambil mangga yang jatuh di luar halaman rumah GDN.

Berita Rekomendasi

Entah mengapa, GDN kemudian keluar dari rumahnya sambil membawa senapan angin dan langsung menembaki bocah tersebut. Akibat penembakan itu, lengan kanan korban mengalami luka robek.

Orang tua korban AL tidak terima kemudian mendatangi kantor Polres Pulau Ambon untuk melaporkan kejadian tersebut.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat yang Tembak Bocah 8 Tahun di Ambon Resmi Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas