Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Angel

Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang masa penahanan tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Jatim Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Angel
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel dengan mengenakan baju Tananan dan diborgol, menjalani Pemeriksaan Lanjutan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kamis (7/2/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus prostitusi online. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) *** Local Caption *** 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang masa penahanan tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel.

Hingga Jumat (22/2/2019), Vanessa Angel telah ditahan selama 19 hari.

Artinya, besok (23/2/2019) genap sudah dia ditahan selama 20 hari yang merupakan durasi maksimal masa penahanan pertama.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan rencana perpanjangan penahanan Vanessa Angel.

"Iya masa penahanan pertama kasus prostitusi online terhadap VA yang dilakukan Polda Jatim besok sudah memasuki masa berakhir 20 hari," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).

Barung Mangera menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap Vanessa Angel sepenuhnya merupakan wewenang dari penyidik.

Rencananya, perpanjangan masa penahanan kedua akan ditambah 20 hari kedepan menjadi 40 hari.

Berita Rekomendasi

Pihaknya kini masih mempersiapkan berkas mengenai perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Perpanjangan masa penahanan VA selama 40 hari ke depan juga sudah ditembuskan ke pihak Kejaksaan," jelasnya.

Seperti diberitakan Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim sebagai tersangka sesuai surat perintah penahanan pada Kamis (31/1/2019) pukul 14 55 WIB.

Vanessa Angel sempat mengeluh sakit sehingga dirawat tiga hari di ruangan Angrek Nomor 4 RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya

Pemindahan penahanan terhadap Vanessa Angel dari RS Bhayangkara Surabaya menuju ke ruang tahanan Ditathti Polda Jatim dilakukan pagi-pagi, Rabu (4/2/2019) pukul 05.30 WIB.

Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang bersangkutan terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pronografi ke muncikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang Jadi 40 Hari

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas