Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Lewat Cerita, Gadis Disabilitas Dirudapaksa Ayah Kandung, Kakak dan Adiknya

Kasus gadis 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya tersebut terungkap setelah dilaporkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terbongkar Lewat Cerita, Gadis Disabilitas Dirudapaksa Ayah Kandung, Kakak dan Adiknya
ISTIMEWA
ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Seorang gadis berusia 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya secara berkali-kali.

Para terduga pelaku, yakni ayah korban berinisial JM (45), kakak berinisial SA (24) dan adiknya, YF (16).

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kasus gadis 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya tersebut terungkap setelah dilaporkan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak, Tarseno (51).

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Deddy mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.

Ada juga beberapa helai pakaian milik SA dan YF, serta milik korban.

Deddy menuturkan, korban yang merupakan penyandang disabilitas telah bercerita kepada seorang pendamping perempuan.

Baca: Peradi Jakpus Gelar Rapat Kerja, TM Mangunsong: Jaga Independensi Advokat

Berita Rekomendasi

Gadis 18 tahun itu mengaku telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh ayah kandung, kakak, maupun adiknya secara berkali-kali.

Perkara tersebut, kata Deddy Wahyudi, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Napi Paksa Istri Intimi Ayah Kandung

Kasus kekerasan seksual sedarah atau inses pernah terjadi di Lampung Selatan.

Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.

Mirisnya, napi itu memerintahkan istrinya melakukan perbuatan cabul dengan ayah kandung sang istri, teman, serta anak kandungnya.

Awalnya, kasus napi paksa istri intimi ayah kandung itu terbongkar setelah video intim ayah dan anak itu menyebar.

Video itu menyebar di aplikasi pesan WhatsApp.

Korban masih berusia 18 tahun.

Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum melalui WhatsApp.

Baca: Djanur Merasa Kehilangan tapi Bangga Ditinggal Hansamu Yama dan Otavio Dutra

Saat ini, K masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.

Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.

Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.

Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.

Dari balik penjara, K menghubungi istri sirinya untuk merekam hubungan intim dengan ayah kandungnya.

"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum korban pergi ke Jawa."

"Korban mengaku tertekan, dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.

Pada kasus napi paksa istri intimi ayah kandung tersebut, polisi juga menemukan fakta lain.

Korban tidak hanya diperintahkan untuk berhubungan intim dengan ayah kandungnya.

Ia juga diperintahkan suami sirinya untuk melayani nafsu bejat teman si suami.

Selain itu, ia juga disuruh berhubungan badan dengan anak kandung suami sirinya.

K menyuruh korban melakukan video call, saat sedang berhubungan intim dengan orang-orang tersebut.

Namun, K meminta korban menyembunyikan ponsel, yang digunakan untuk video call.

"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain."

"Di mana, HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang, dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Syarhan. (robertus didik)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis 18 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Kakak, dan Adiknya Berkali-kali, Terbongkar Lewat Cerita,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas