Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temani Istrinya di Kota Langsa, Chandran Gunaraja Warga Sri Lanka Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi seorang warga negara Sri Lanka, Chandran Gunaraja (35).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Temani Istrinya di Kota Langsa, Chandran Gunaraja Warga Sri Lanka Dideportasi
peruri.co.id
Ilustrasi Paspor 

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi seorang warga negara Sri Lanka, Chandran Gunaraja (35).

Chandran melebihi waktu izin visa yang digunakan yaitu Bebas Visa Kunjungan, dengan limit waktu izin tinggal maksimal di Indonesia selama 30 hari.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar, kepada Serambi Jumat (23/2/2019) mengatakan, warga negara Sri Lanka, Chandran Gunaraja, dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (20/2/2019) lalu, melalui Bandara International Kualanamu, Sumut.

Sebelumnya Chandran Gunaraja, masuk ke Indonesia melalui Bandara International Kualanamu, pada tanggal 20 Desember 2018, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan, dengan batas waktu izin tinggal paling lama 30 hari.

Sementara kepentingan warga negara Sri Langka adalah untuk menikah dengan warga negara Indonesia, yang berasal dari Kota Langsa.

Baca: Isak Tangis Keluarga saat Jenazah Tyas Korban Bunuh Diri di Transmart Lampung Tiba di Rumah Duka

Namun alasan Chandran Gunaraja melewati izin tinggal atau tidak meninggalkan Indonesia hingga batas waktu ditentukan sesuai izin visanya.

Karena menemani istrinya yang masih dalam proses pengobatan--pascakecelakaan bus yang mereka alami sebelumnya--namun sesuai prosedur keimigrasian, karena telah melebihi izin tinggal visanya, yakni yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi 30 hari.

Berita Rekomendasi

"Chandran Gunaraja telah melebihi izin tinggal yang diberikan selama 30 hari. Oleh sebab itu Imigrasi Kelas II TPI Langsa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan memberikan penangkalan untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu," kata Mirza Akbar. (zb)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Warga Sri Langka Dideportasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas