Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ayah, Kakak dan Adik, Gadis Disabilitas Alami Trauma Berat

AG (18), gadis disabilitas yang menjadi budak nafsu keluarganya sendiri, mendapat penangangan psikologis.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ayah, Kakak dan Adik, Gadis Disabilitas Alami Trauma Berat
NET
ILUSTRASI : Korban pelecehan seksual 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - AG (18), gadis disabilitas yang menjadi budak nafsu keluarganya sendiri, mendapat penangangan psikologis.

AG menjadi korban pelampiasan nafsu oleh ayah kandungnya, JM (44), kakak kandung, SA (23), dan adik kandung, YF (15).

Akibat kejadian itu, ia dalam kondisi trauma berat.

Untuk membantu memulihkan kondisi psikologis AG, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu memberikan pendampingan.

Sekretaris LPA Kabupaten Pringsewu Rizal Bahruln Mustofa mengatakan, selain memberikan pendampingan psikologis, pihaknya juga membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara eksklusif.

Baca: Marinus Wanewar Dapat Suntikan Semangat dari Wanita Istimewa Tepat Bertanding di Hari Istimewa

"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Rizal, Minggu, 24 Februari 2019.

Berita Rekomendasi

Gadis 18 tahun ini menjadi korban pelampiasan nafsu bejat anggota keluarganya sendiri.

Penyandang disabilitas ini mengaku terpaksa melayani nafsu ayah dan kakak-adiknya karena takut.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, perilaku ayah dan kedua saudara kandung korban ini pun dilaporkan oleh Tarseno (51), Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pringsewu.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 22 Februari 2019.

Deddy mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti beberapa helai baju, celana dalam, dan celana panjang milik JM, SA, dan YF.

Dari AG, polisi juga menyita beberapa helai baju, celana dalam, dan celana panjang.

Baca: Putri Amien Rais, Hanum Rais Puji-puji Rocky Gerung yang Beri Sindiran untuk KPU dan Bawaslu

Kepada seorang pendamping perempuan, kata Kapolsek, korban mengaku telah dipaksa berkali-kali melakukan hubungan badan, baik oleh ayahnya, kakaknya, maupun adiknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas