Muhammad Baqir Pemberi Suap Wali Kota Pasuruan Divonis Penjara 2 Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Pasuruan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Muhammad Baqir, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Pasuruan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama dua bulan,” ujar ketua majelis I Wayan Sosiawan, Senin, (25/2/2019).
Dalam amar putusan tersebut, hakim menganggap Baqir terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan terhadap Wali Kota Pasuruan, Setiyono.
"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa dapat menggunakan haknya untuk menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir dengan tempo 7 hari," ucap hakim.
Baca: Warmini Tewas Tersambar Petir Saat cari Sisa-sia Padi
Atas putusan ini, terdakwa Muhammad Baqir langsung menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Baqir, Suryono Pane menyatakan, ada beberapa pertimbangan hakim yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Termasuk diantaranya, tidak mempertimbangkan status justice colaborator terdakwa.
Namun demikian, pihaknya tetap akan melihat dan menunggu hingga 7 hari dalam masa waktu pikir-pikir, untuk memutuskan apakah akan menerima atau malah melakukan upaya hukum lainnya.
"Banyak tadi yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim, salah satunya soal status justice colaborator terdakwa. Kita tunggu saja nanti, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum lain," tambahnya.
Sebelumnya, Muhammad Baqir dianggap telah menyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.
Wali Kota Pasuruan Setiyono, diduga memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.
Proyek tersebut berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terdakwa Pemberi Suap Untuk Wali Kota Pasuruan Divonis 2 Tahun Penjara,