Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 55 Tahun Diamankan Polisi Setelah Dilaporkan Cabuli Bocah Tetangganya

TF diduga mencabuli Bunga, gadis kecil berumur 9 tahun yang tidak lain adalah tetangganya hingga beberapa kali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria 55 Tahun Diamankan Polisi Setelah Dilaporkan Cabuli Bocah Tetangganya
Istimewa
TF (55), warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan pihak kepolisian lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - TF (55), warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan pihak kepolisian lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Ia diduga mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis kecil berumur 9 tahun yang tidak lain adalah tetangganya hingga beberapa kali.

Gadis tak berdosa itu pun harus mengalami trauma akibat perbuatan cabul tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menjelaskan, saat ini kasus itu tengah ditangani penyidik Unit PPA Polres Kebumen.

"Tersangka diduga telah mencabuli korban sekitar tahun 2018 di rumahnya. Tersangka membujuk korban masuk ke kamar, selanjutnya perbuatan cabul terjadi di situ," jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat konferensi pers, Selasa (26/02) siang.

AKP Edy menambahkan, perbuatan cabul kedua dilakukan pada Sabtu (19/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.

Baca: Tissa, Terdakwa Pembunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Pingsan Dituntut 10 Tahun Penjara

Hingga aksi bejat tersangka akhirnya diketahui orang tua korban, setelah anak kecil itu menceritakan apa yang dialaminya.

Berita Rekomendasi

Orang tua korban tidak terima putri belianya diperlakukan tidak senonoh. Keluarga selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.

"Modusnya, saat korban bermain bersama dengan cucunya, korban ini dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 5 milyar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aksi Bejat TF, Kakek di Kebumen yang Diduga Cabuli Gadis Belia Tetangganya, Korban Trauma Berat

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas