Bawa Mobil Pelat Merah Saat Kampanye Sandiaga Uno, Wakil Ketua DPRD Bone Divonis Penjara 3 Bulan
Kuasa hukum Samsidar, Ali Imran, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan banding setelah putusan tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Andi Syamsidar menangis setelah mendengar Divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan, Selasa (26/2/2019.
Dirangkum tribunbone.com, berikut perjalanan kasus yang menyita perhatian di Kabupaten Bone itu hingga Rabu (27/2/2019):
1. Vonis Dibacakan di PN Kabupaten Bone
Vonis penjara tiga bulan dan percobaan lima bulan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone sekitar pukul 16.45 wita.
2. Juga Denda 5 Juta Subsider 2 Bulan
Politisi Gerindra Kabupaten Bone tersebut juga dihukum denda Rp 5 juta dengan subsider dua bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Tanete Riattang Barat.
Putusan sengketa Pemilu 2019 di Kabupaten Bone daerah kelahiran Wapres Jusuf Kalla (JK) jadi pembicaraan.
Hakim Ketua Surachmat didampingi hakim anggota Hamka dan Fitri Agustina menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Bone. “Divonis tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan,” kata Surachmat.
3. Terdakwa Menangis
Terdakwa yang hadir mengenakan baju hitam dan celana cokelat mendengar pembacaan vonis tersebut sambil menangis dan sesekali menunduk.
Dia tak banyak berbicara usai sidang.
4. Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Samsidar, Ali Imran, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan banding setelah putusan tersebut.
“Dalam Undang-undang Pemilu itu, tenggang waktunya tiga hari setelah pembacaan putusan,” ujarnya. Terdakwa sebelumnya sudah menjalani beberapa sidang termasuk sidang tuntutan pada Senin (25/2/2019) lalu.
5. Kronologi dan Pengakuan Terdakwa
Kasus ini bergulir setelah Syamsidar yang kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Bone dari Daerah Pemilihan (Dapil 1) tersebut diproses tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Gakkumdu Bawaslu) pada 5 Januari 2019 lalu.
Dengan tuduhan menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas saat menghadiri kampanye calon Wakil Presiden RI Sandiaga Salahuddin Uno di Lapangan Persibo, Watampone, 28 Desember 2018.
Pemeriksaan berdasarkan hasil temuan Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ditindaklanjuti Bawaslu Bone.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga klarifikasi ke Syamsidar, berkas kasus pelanggaran Pemilu ini dinyatakan lengkap oleh Gakkumdu dan diserahkan ke JPU.
Kasus inipun bergulir di pengadilan pertengahan Februari ini.
Pada sidang ketiga, Jumat (22/2) lalu, Syamsidar yang duduk sebagai terdakwa beralasan kejadian itu karena kelalaian sopirnya.
Politisi Gerindra ini mengaku tidak sadar kalau menggunakan mobil pelat merah ke kampanye Sandiaga.
Kala itu, dirinya panik dan terburu-buru gegara acara segera dimulai.
“Saya panik saat itu pakai mobil dinas dan saat mobil mau keluar sudah tidak bisa karena terhalang mobil lain,” kata mantan istri Ketua Gerindra Bone Ishak ini menjawab pertanyaan majelis hakim.(Justang Muhammad)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Ketua DPRD di Kampung Pak JK Nangis Divonis Penjara Karena Naik Mobil Dinas ke Acara Sandi