Iskandar Bantai Pasutri Bos Nasi Pecal Secara Terencana, Ini Fakta-faktanya
Pasangan suami istri (pasutri) dibunuh secara keji oleh seorang pemuda lajang yang tak lain adalah pekerjanya sendiri.
Editor: Hendra Gunawan
Pelaku Iskandar (21) yang di tempat usaha korban sejak Oktober 2018.
Kepada polisi, Iskandar berdalih sakit hati kepada majikannya, M Nasir dan istrinya, Roslinda, karena sering memarahi dan memakinya saat bekerja.
Pembunuhan itu direncanakan sedemikian rupa oleh tersangka, termasuk dengan mempersiapkan sebilah parang, sebilah pisau dapur, dan satu cutter yang belakangan diketahui milik korban dan berada di dalam warung nasi pecal tersebut.
Bercermin terhadap dua kasus pembunuhan yang menggemparkan publik dan diduga dilatarbelakangi motif yang sama itu, yakni sakit hati pekerja pada majikannya, mantan Kabag Bingkar Polda Aceh ini meminta seluruh pihak, baik pekerja maupun para pemilik usaha, agar menjadi pembelajaran bersama.
Baca: Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca di Depok Lolos dari Pantauan CCTV
Pembunuhan pertama dengan motif yang sama, lanjutnya, yakni kasus pembunuhan sekeluarga keturunan Tionghoa yang juga dilakukan pekerja, yakni Ridwan (22) asal Aceh Jaya, Senin, 8 Januari 2018.
Peristiwa berdarah saat itu menimpa Tjie Sun alias Asun (48), istrinya, Minarni (40), serta anak laki-laki mereka Callietos NG (8) di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Lalu, pembunuhan terbaru terjadi Selasa (26/2) sekitar pukul 03.30 WIB menimpa pasangan suami istri, M Nasir dan Roslinda (47) di kamar warung nasi pecal milik mereka di Jalan T Iskandar, Ulee Kareng.
"Kasus penghilangan nyawa dengan motif yang sama sudah dua kali terjadi. Dari peristiwa ini kami harapkan menjadi evaluasi, introspeksi dan pelajaran bagi kita semua, baik itu pekerja maupun majikan atau toke yang memiliki usaha, untuk tidak mudah marah, apalagi sama memaki pekerjanya. Begitu juga dengan pekerja, jangan mudah terbakar emosi dan sedikit-sedikit sudah berpikir menghilangkan nyawa. Berpikirlah dengan akal sehat," demikian Kapolresta.
5. Pelaku terancam hukuman mati
Pembunuhan itu direncanakan sedemikian rupa oleh tersangka, termasuk dengan mempersiapkan sebilah parang, sebilah pisau dapur, dan satu cutter yang belakangan diketahui milik korban dan berada di dalam warung nasi pecal tersebut.
Kombes Trisno mengatakan tersangka Iskandar dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Karena, pembunuhan yang dia lakukan itu atas dasar telah direncanakan, bukan sekadar untuk melukai korban.
6. Jenazah pasutri dimakamkan di pekarangan rumah
Pada Selasa sore kemarin, Serambi melayat ke rumah ibunda almarhumah Roslinda di Jalan Tgk Di Kandang, Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.