Polisi Tangkap Kakek 64 Tahun yang Diduga Cabuli Dua Bocah di Bawah Umur
Polisi menangkap seorang kakek asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial MR (64), setelah mencabuli dua gadis belia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Polisi menangkap seorang kakek asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial MR (64), setelah mencabuli dua gadis belia berinisial VW (14) dan kakaknya, AA (18), yang merupakan tetangga pelaku, Rabu (27/2/2019).
Pelaku berulang kali mencabuli kedua korban saat orangtua korban tidak berada di rumah.
"Pencabulan ini dilakukan terus berulang saat ada kesempatan dan korbannya kakak beradik dan salah satunya masih di bawah umur," ujar Kabag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu.
Mangatas mengatakan, usai mencabuli kedua korbannya, MR kerap mengancam membunuh keduanya jika peristiwa tersebut dilaporkan.
Namun, korban yang tak tahan akhirnya melaporkan MR ke prangtua mereka. MR kemudian dilaporkan ke polisi, Minggu (24/2/2019).
Baca: Timnas U-22 Indonesia Raih Kemenangan, Kemenpora Ucapkan Terima Kasih dan Beri Kejutan
Pelaku sempat mengelak melakukan perbuatan cabul tersebut. Pelaku mengaku hanya memeluk dan mencium kedua korban atas dasar kasih sayang.
"Saya memang peluk dan cium karena saya sayang dia" kata MR di Mapolres Gowa.
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap MR dan kedua korban. jika terbukti melakukan pencabulan, MR terancam pasal 82 junto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 64 Tahun Diduga Cabuli Dua Tetangganya yang Masih di Bawah Umur"