Polres TTU Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Embung
ihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menahan tersangka korupsi proyek embung di Desa Nimasi
Editor: Tiara Shelavie
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menahan tersangka korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Erwan Bitin Bere.
Proses penahanan terhadap tersangka kasus korupsi, Erwan Bitin Bere dilakukan setelah Polres TTU menyatakan telah cukup bukti untuk kembali menetapkan status sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Hal itu disampaikan oleh Kaolres Kabupaten TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Pos Kupang yang ditemui di Mapolres TTU pada, Rabu (27/2/2019).
Rishian mengatakan, penahanan terhadap Erwin Bitin Bere terhitung sejak kemarin, Selasa (26/2/2019) dan penahanan tersebut dilakukan guna untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan penyidikan kita, yang bersangkutan cukup kuat untuk kita jadikan sebagai tersangka dan kemudian kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan mulai kemarin untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.